JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Sebanyak 14 direktur perusahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran produksi Minyakita, minyak goreng subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap bahwa sejumlah perusahaan melakukan manipulasi takaran dan pelanggaran izin distribusi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengonfirmasi penetapan tersangka ini setelah penyelidikan mendalam terhadap 14 laporan terkait ketidaksesuaian takaran Minyakita di kemasan.
Ketidaksesuaian Takaran Minyakita, PT AEGA Jadi Sorotan
Dalam konferensi pers di Karawang, Jawa Barat, Kamis (17/3/2025), Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran dilakukan oleh perusahaan yang memproduksi Minyakita dalam kemasan botolan.
Salah satu yang diselidiki adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA), sebuah pabrik pengemas ulang (repacker) yang juga berstatus distributor tingkat 1 (D1) dalam rantai distribusi Minyakita.
Saat dilakukan uji coba menggunakan metode volumetrik, ditemukan ketidaksesuaian volume minyak di dalam kemasan.
"Saat diuji, minyak dalam botol Minyakita hanya sekitar 800 ml, padahal seharusnya 1.000 ml atau 1 liter," ungkap Helfi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa botol terlihat penuh, tetapi sebenarnya isi minyaknya kurang dari ketentuan standar.
PT AEGA Jual Lisensi Ilegal, Izin Dicabut Kemendag
Selain mengurangi volume minyak dalam kemasan, PT AEGA juga diketahui menjual lisensi ilegal kepada dua distributor di Tangerang untuk memproduksi Minyakita tanpa izin resmi.
Baca Juga: Link Mirror dan Resmi Pengumuman SNBP 2025, Cek Hasil Seleksi di Sini!
Dua perusahaan tersebut berlokasi di:
Pasar Kemis, Tangerang
Rajeg, Tangerang
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa izin operasional PT AEGA dicabut, sehingga perusahaan tersebut tidak boleh lagi beroperasi.
"Izinnya sudah dicabut, tidak boleh beroperasi lagi," ujar Mendag Budi dalam konferensi pers di Karawang.
Pelanggaran DMO, Minyakita Tak Sesuai Regulasi
Temuan lainnya, PT AEGA juga tidak mengambil bahan baku minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO), yang merupakan kewajiban bagi industri sawit untuk mendistribusikan minyak goreng murah bagi masyarakat.
Seharusnya, Minyakita hanya boleh diproduksi dari minyak sawit dalam skema DMO, tetapi PT AEGA justru menggunakan bahan baku yang tidak sesuai regulasi.
Bareskrim Polri Jerat 14 Direktur dengan UU Perlindungan Konsumen
Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka utama dari PT AEGA, yaitu direktur perusahaan tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8, 9, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," tegas Helfi.
Bareskrim Polri bakal terus menindak produsen yang terbukti melakukan pelanggaran dalam produksi dan distribusi Minyakita. (kid)
Editor : Nur Wachid