Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Korupsi Proyek Rehab Rumah Dinas Bupati dan Wabup OKU, KPK Bongkar Skandal PUPR dengan DPRD

Nur Wachid • Senin, 17 Maret 2025 | 18:17 WIB

 

Potret proyek rehabilitasi rumah dinas Bupati Oku.
Potret proyek rehabilitasi rumah dinas Bupati Oku.

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap skandal korupsi proyek PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Terbaru, KPK membongkar praktik pengondisian proyek rehabilitasi rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati OKU.

Diduga melibatkan Kepala Dinas PUPR OKU dan sejumlah anggota DPRD.

Skandal ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sembilan proyek di lingkungan PUPR OKU telah dikondisikan sejak tahap perencanaan. 

Termasuk rehabilitasi rumah dinas pejabat daerah.

“Kami menemukan bukti bahwa proyek-proyek ini telah dikondisikan, diatur, dan dikerjakan oleh perusahaan pinjaman dengan komitmen fee sebesar 20 persen untuk DPRD OKU,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (16/3/2025).

Daftar 9 Proyek Bermasalah di PUPR OKU

Dalam operasinya, Kadis PUPR OKU, Nopriansyah (NOV), mengondisikan penyedia proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggunakan beberapa perusahaan pinjaman di Lampung Tengah.

Proyek yang Dikorupsi:

Rehabilitasi rumah dinas bupati – Rp 8,3 miliar (CV RF)

Baca Juga: Update Korupsi Proyek PUPR OKU: Oknum DPRD Tagih Imbalan, Cair Sebelum Lebaran, Keduluan OTT KPK

Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati – Rp 2,4 miliar (CV RE)

Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU – Rp 9,8 miliar (CV DSA)

Pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur – Rp 983 juta (CV GR)

Peningkatan jalan poros Tanjung Manggus – Bandar Agung – Rp 4,9 miliar (CV DSA)

Peningkatan jalan Desa Panai Makmur – Guna Makmur – Rp 4,9 miliar (CV ACN)

Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur – Rp 4,9 miliar (CV MDR Corporation)

Peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet – Rp 4,8 miliar (CV BH)

Peningkatan jalan Desa Makarti Tama – Rp 3,9 miliar (CV MDR Corporation)

Menurut KPK, semua proyek ini telah dikondisikan dari awal dengan metode "pinjam bendera perusahaan".

Artinya, proyek-proyek ini sebenarnya dikerjakan oleh pihak yang berbeda dari perusahaan resmi yang memenangkan tender.

DPRD OKU Tagih Fee Proyek Jelang Lebaran

KPK juga mengungkap bahwa anggota DPRD OKU aktif menagih fee proyek kepada Kadis PUPR, Nopriansyah, sebelum pencairan dana dilakukan.

"Imbalan proyek ini dijanjikan cair sebelum Lebaran 2025 melalui pencairan uang muka dari sembilan proyek yang telah dikondisikan sebelumnya," ungkap Setyo.

Tiga anggota DPRD OKU yang menagih fee tersebut adalah:

Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU

M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU

Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

Total nilai fee yang dijanjikan kepada anggota DPRD adalah 20 persen dari total anggaran proyek senilai Rp 35 miliar, atau sekitar Rp 7 miliar.

“Kami masih mendalami lebih lanjut aliran dana ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menerima uang hasil korupsi proyek,” tambah Setyo.

KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU

Selain menetapkan enam tersangka, KPK kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah.

Menurut informasi yang diperoleh KPK, pertemuan terkait pembagian fee proyek dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi di OKU.

Termasuk Bupati OKU dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

“Kami akan menelusuri lebih dalam peran Bupati OKU dalam kasus ini. Jika ada bukti keterlibatan, tentu kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Setyo.

6 Tersangka Skandal Korupsi PUPR OKU

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi proyek Dinas PUPR OKU.

Penerima Suap (Pejabat & DPRD OKU):

Novriansyah (NOV) – Kepala Dinas PUPR OKU

M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU

Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU

Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

Pemberi Suap (Pihak Swasta/Kontraktor):

M. Fauzi alias Pablo (MFZ)

Ahmad Sugeng Santoso (ASS)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, f, serta Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (kid)

Editor : Nur Wachid
#oku #dprd #Wabup #rumah dinas bupati #proyek #kpk #pupr #korupsi