Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Update Korupsi Proyek PUPR OKU: Oknum DPRD Tagih Imbalan, Cair Sebelum Lebaran, Keduluan OTT KPK

Nur Wachid • Senin, 17 Maret 2025 | 17:26 WIB

 

Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek dinas PUPR yang melibatkan oknum anggota DPRD di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek dinas PUPR yang melibatkan oknum anggota DPRD di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Jawa Pos Radar Lawu – Kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sejumlah oknum DPRD OKU menagih imbalan dari proyek-proyek yang telah mereka sepakati dengan pihak pemerintah daerah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa imbalan proyek ini dijanjikan akan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Pihak yang meminta pencairan ini terdiri dari tiga anggota DPRD OKU:

Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU)

Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)

Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)

“Dijanjikan oleh saudara N (Kepala Dinas PUPR) bahwa pencairan akan dilakukan sebelum Idul Fitri, melalui uang muka sembilan proyek yang telah direncanakan sebelumnya,” ungkap Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3/2025).

Korupsi Proyek Berjamaah, Uang Mengalir ke DPRD

Sembilan proyek yang disebut dalam kasus ini merupakan hasil dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU, yang digunakan sebagai celah untuk mendapatkan keuntungan.

Proyek-proyek ini meliputi:

Rehabilitasi rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati OKU

Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU

Peningkatan dan perbaikan jalan

Pembangunan jembatan di beberapa desa

KPK mengungkap bahwa total nilai proyek yang dikondisikan ini mencapai Rp 35 miliar, dengan 20 persen dari nilai proyek dialokasikan sebagai fee bagi anggota DPRD OKU, atau sekitar Rp 7 miliar.

Pihak Swasta Ikut Terseret

Selain oknum anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR OKU, kasus ini juga menyeret dua tersangka dari pihak swasta yang diduga ikut serta dalam pemufakatan jahat ini:

Fauzi alias Pablo

Ahmad Sugeng Santoso

Keduanya berperan sebagai pihak yang menyalurkan uang suap dari proyek-proyek yang dikendalikan oleh DPRD dan Kadis PUPR OKU.

Modus Korupsi yang Terstruktur

KPK menjelaskan bahwa modus operandi korupsi ini cukup sistematis:

Anggota DPRD OKU meminta jatah proyek sebagai bagian dari pembahasan APBD 2025

Proyek-proyek ini kemudian ditempatkan di Dinas PUPR dan diberikan kepada kontraktor tertentu

Kepala Dinas PUPR mengondisikan pencairan dana proyek, termasuk komitmen fee sebesar 20% untuk DPRD

Uang suap dijanjikan cair sebelum Lebaran, melalui pencairan uang muka proyek

KPK juga menemukan bukti bahwa sebagian uang hasil suap ini telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Termasuk untuk membeli mobil mewah Toyota Fortuner.

Penyitaan Barang Bukti dan Langkah KPK

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Toyota Fortuner BG 1851 ID

Dokumen proyek dan pengadaan barang

Alat komunikasi yang digunakan untuk koordinasi suap

Uang tunai miliaran rupiah yang diduga hasil korupsi

Seluruh tersangka kini telah ditahan oleh KPK dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B UU Tipikor, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (kid)

 

Editor : Nur Wachid
#oku #dprd #kpk #pupr #korupsi