Jawa Pos Radar Lawu - Pencairan tunjangan bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi hal yang dinantikan setiap tahunnya.
Pada tahun 2025, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus akan dimulai pada bulan Maret 2025, dengan pelaksanaan secara serentak.
1. Pencairan THR Guru PNS dan PPPK
THR untuk ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, akan dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), menyatakan bahwa pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.
THR bagi aparatur negara terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/fungsional)
Tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat
Untuk ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama, namun menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah
Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan
Jadwal Pencairan TPG dan Tunjangan Khusus Guru PNS dan PPPK
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan khusus diberikan kepada guru ASN daerah, baik PNS maupun PPPK. Pencairan tunjangan ini akan dilakukan secara bertahap dengan jadwal sebagai berikut:
Triwulan I: Mulai Maret 2025 (paling cepat 21 Maret)
Triwulan II: Mulai Juni 2025
Triwulan III: Mulai September 2025
Triwulan IV: Mulai November 2025
Selain jadwal pencairan ini, Kementerian dapat memberikan rekomendasi tambahan terkait penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Guru ASN daerah dapat memantau informasi penyaluran tunjangan secara daring melalui platform Info Guru dan Tenaga Kependidikan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK
Gaji ke-13 bagi guru ASN, yang biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru, akan dicairkan pada Juni 2025.
Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja bagi ASN pusat.
Sementara untuk ASN daerah, pencairannya mengikuti kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Selain TPG, THR, dan gaji ke-13, terdapat tambahan penghasilan yang dicairkan setiap bulan bagi guru ASN dengan persyaratan tertentu.
Dengan jadwal pencairan yang sudah ditetapkan, diharapkan para guru ASN dapat mengelola keuangan dengan lebih baik serta semakin termotivasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)
Editor : Nur Wachid