Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Barata Indonesia (Persero), yang berlokasi di Jalan Raya Darmosugondo, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Berdasarkan pantauan Radar Surabaya di lokasi, seorang penyidik berseragam biru bertuliskan “Polisi” terlihat membawa sebuah boks kontainer berukuran besar ke dalam gedung.
Hingga pukul 16.00 WIB, tim penyidik masih berada di kantor tersebut untuk mengumpulkan dokumen penting terkait proyek yang sudah masuk tahap penyidikan.
Penyelidikan Berlanjut, Dokumen Penting Disita
Seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tim penyidik tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menuju salah satu ruangan di lantai dua.
"Sekitar pukul 09.30 WIB, ada beberapa petugas dari Mabes Polri yang masuk ke gedung, tepatnya ke salah satu ruangan di lantai dua. Saya tidak mengetahui secara pasti apa yang mereka lakukan," ujarnya.
Penggeledahan di kantor PTPN XI ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas. Sebelumnya, pada Selasa (11/3), penyidik Kortas Tipikor Polri juga menggeledah kantor PT MI di Jalan Kedung Cowek, Tambaksari, Surabaya.
Perusahaan tersebut diketahui sebagai bagian dari konsorsium yang memenangkan proyek revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes.
Menurut penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Rahmad, penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung penyidikan kasus tersebut.
"Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sekitar 109 item dokumen yang disimpan dalam empat boks kontainer. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bagian dari pembuktian," kata Rahmad seperti dikutip Radar Surabaya.
Proyek Strategis BUMN yang Bermasalah
Proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes dilaksanakan sejak 2016 hingga 2022. Proyek ini merupakan bagian dari program strategis BUMN dan mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, serta tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.
Namun, proyek tersebut gagal memenuhi beberapa target utama, di antaranya: Kapasitas giling tidak sesuai target, kualitas produk tidak memenuhi standar, produksi listrik untuk ekspor tidak terealisasi.
Kontraktor utama proyek ini adalah KSO Wika-Barata-Multinas, namun disebutkan bahwa mereka tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.
Akibat kegagalan proyek, PTPN XI akhirnya memutus kontrak dengan konsorsium setelah pembayaran mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak senilai Rp716,6 miliar.
Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes. (*)
Editor : Ockta Prana Lagawira