Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini dianggap sebagai keputusan bersejarah yang memberikan pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa 11 Maret 2025, Yassierli menjelaskan bahwa THR bagi pengemudi dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.
“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.
Meskipun keputusan pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek dan kurir online disambut baik, penerapannya di lapangan menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu isu utama adalah bagaimana perusahaan aplikator menentukan kelayakan pengemudi yang berhak menerima bonus hari raya (BHR) tersebut.
Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR ini harus mempertimbangkan aspek produktivitas dan kinerja pengemudi.
“BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.
Kendati demikian, beberapa pengemudi mengeluhkan ketidakjelasan dalam penentuan kategori penerima BHR.
Sebagian besar pengemudi bekerja secara fleksibel, dan tidak semua memiliki pola kerja yang sama.
Mereka khawatir bahwa sistem yang digunakan oleh aplikator tidak cukup transparan dalam menilai produktivitas mereka.
Selain itu, skema penyaluran BHR menjadi tantangan tersendiri.
Berbeda dengan pekerja formal yang mendapatkan THR langsung dari perusahaan, pengemudi dan kurir online bekerja dengan model kemitraan.
Oleh karena itu, mekanisme pembayaran harus mempertimbangkan fleksibilitas dalam sistem kemitraan ini.
Tantangan lainnya muncul bagi pengemudi yang bekerja di lebih dari satu platform, misalnya Gojek dan Grab sekaligus.
Apakah mereka berhak menerima BHR dari kedua perusahaan?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hak tersebut tetap ada, tetapi bergantung pada tingkat keaktifan dan kinerja di masing-masing platform.
“Semangat kami membangun SE ini adalah semangat kekeluargaan. Jadi kami sudah membangun komunikasi beberapa kali,” kata Yassierli.
Seiring dengan kebijakan ini, Kemnaker membuka posko aduan bagi pengemudi dan kurir online untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan BHR dengan benar.
Posko ini diharapkan menjadi jembatan bagi pekerja digital untuk mendapatkan hak mereka secara adil.
Keputusan ini memang langkah maju dalam pengakuan pekerja sektor digital, tetapi masih banyak hal yang perlu diperjelas agar implementasinya bisa berjalan efektif tanpa merugikan pihak manapun. (kid)
Editor : Nur Wachid