LUMAJANG, Jawa Pos Radar Lawu – Destinasi wisata Grojogan Sewu dan Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, resmi ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.
Keputusan ini mulai berlaku sejak 9 Maret 2025 dan tertuang dalam Surat Nomor 500.13/SD/427.12/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati.
Penutupan tersebut dilakukan setelah insiden keributan antara pengelola wisata yang viral di media sosial.
Video yang beredar memperlihatkan beberapa pria terlibat perdebatan sengit di kawasan wisata Grojogan Sewu.
Kejadian ini memicu keprihatinan publik dan membuat Pemkab Lumajang mengambil langkah tegas untuk menertibkan pengelolaan pariwisata di wilayah tersebut.
Penyebab Keributan di Grojogan Sewu
Keributan di kawasan wisata ini bermula dari dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pengelola Grojogan Sewu.
Muhammad Rizal, investor wisata Grojogan Sewu, menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu oleh penarikan tiket masuk di loket Tumpak Sewu oleh oknum yang mengaku memiliki surat kuasa dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Makmur.
Padahal, surat kuasa tersebut hanya berlaku untuk urusan perizinan dan keamanan di Grojogan Sewu, bukan untuk menarik tiket di tempat wisata lain.
“Surat kuasa itu tidak memberikan kewenangan menarik tiket di luar loket Grojogan Sewu. Saat ini, surat kuasa tersebut sudah dicabut oleh direktur BUMDes yang baru,” tegas Rizal seperti dikutip Radar Jember.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dalam waktu dua hari sebelum memutuskan langkah lebih lanjut.
Ia memastikan bahwa setelah permasalahan ini tuntas, wisata Grojogan Sewu akan kembali dibuka.
“Saya sudah berdialog dengan pengelola dan meminta waktu dua hari untuk mengkaji semuanya. Setelah masalah ini tuntas, kami akan buka lagi,” kata Bunda Indah.
Alasan Penutupan Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu
Selain permasalahan di Grojogan Sewu, Pemkab Lumajang juga memutuskan untuk menutup sementara wisata Tumpak Sewu.
Bunda Indah menyebutkan bahwa keputusan ini diambil untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta memastikan pengelolaan wisata yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Penutupan tersebut didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
• Perda Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
• Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata.
• Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/296/427.12/2022 mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Penutupan ini bukan tanpa alasan. Kami ingin memastikan wisata alam di Lumajang dikelola dengan standar yang baik, bebas dari pungutan liar, serta memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan," jelas Bunda Indah dalam keterangannya, Minggu (9/3). (*)