Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Dua Kecelakaan Kereta Api di Kediri dalam Sepekan, Ini Penjelasan Daop 7 Madiun dan Kronologi Lengkapnya

Anggiyan Bayu • Selasa, 11 Maret 2025 | 03:44 WIB
KAI Daop 7 Madiun mengkonfirmasi dua insiden kereta api dalam sepekan di Kediri.
KAI Daop 7 Madiun mengkonfirmasi dua insiden kereta api dalam sepekan di Kediri.

KEDIRI, Jawa Pos Radar Lawu – Dalam kurun waktu tujuh hari, dua insiden kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor terjadi di wilayah Daop 7 Madiun.

Terbaru, pada Senin (10/3/2025), dua kecelakaan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni perlintasan sebidang JPL 205 Blitar-Rejotangan dan di Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.

Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang.

Kronologi Kecelakaan KA Singasari vs Mobil di JPL 205

Insiden pertama terjadi pada Senin sore (10/3) pukul 16.54 WIB di JPL 205, perlintasan sebidang resmi namun tidak terjaga di KM 126+8, petak jalan antara Stasiun Blitar – Stasiun Rejotangan.

KA Singasari (KA 149) yang melayani rute Blitar – Pasar Senen tertemper sebuah mobil yang nekat melintas saat kereta sudah mendekat.

"Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari awak sarana perkeretaapian bahwa KA Singasari tertemper mobil di JPL 205. Perlintasan ini memang resmi, tetapi tidak dijaga, sehingga perlu kewaspadaan tinggi dari pengguna jalan," ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, dalam keterangannya.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun insiden tersebut menyebabkan keterlambatan perjalanan kereta dan kerusakan pada kendaraan.

Insiden KA Kertanegara vs Truk di Kediri

Di hari yang sama, insiden lain terjadi di Kecamatan Ngadiluwih, Kediri. Sebuah truk angkutan pupuk tertemper KA Kertanegara (KA 167) di perlintasan sebidang KM 175+4, petak jalan Ngadiluwih-Kras.

Kecelakaan ini lebih parah dibanding insiden KA Singasari. Lokomotif KA Kertanegara mengalami kerusakan parah pada bagian depan, sementara sopir truk dan kernetnya mengalami luka berat dan harus dilarikan ke RS Gambiran Kediri.

Baca Juga: Perseteruan Tasyi Athasyia dengan Nicky Tirta Memanas, Saling Sindir Reviewer Makanan hingga Berujung Lapor Polisi

"Dua kejadian temperan dalam satu hari ini sangat kami sesalkan. KAI Daop 7 Madiun akan meningkatkan upaya keselamatan di perlintasan sebidang, sesuai arahan Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono," tegas Zainul.

Menanggapi rentetan kecelakaan ini, KAI Daop 7 Madiun kembali menekankan pentingnya disiplin di perlintasan sebidang, merujuk pada UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap pengendara yang melintasi perlintasan sebidang harus:

Berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.

Mendahulukan kereta api yang akan melintas.

Memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang lebih dahulu melintasi rel.

KAI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum terhadap pelanggar yang menyebabkan kecelakaan dan mengganggu operasional perjalanan kereta api.

"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Mari lebih disiplin dan waspada agar kejadian serupa tidak terulang," pungkas Zainul. (ggi/kid)

 

Editor : Nur Wachid
#kronologi #Daop 7 Madiun #kediri #kereta api #KA Kertanegara #KA Singasari #truk #mobil #kai #JPL 205 #kecelakaan