Jawa Pos Radar Lawu - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp 47.000 per jiwa di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Besaran zakat ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Kenaikan ini dipengaruhi oleh dinamika harga beras yang meningkat dalam beberapa bulan terakhir, serta mempertimbngkan ekonomi yang matang dari BAZNAS.
Pada tahun sebelumnya, zakat fitrah di wilayah yang sama ditetapkan sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp 2.000 atau sekitar 4,4% dibandingkan dengan tahun lalu.
Meskipun kenaikan ini terkesan kecil, hal ini penting untuk menjaga nilai zakat yang sesuai dengan harga pasar.
Sekaligus untuk memastikan bahwa umat Muslim dapat memenuhi kewajiban zakat dengan benar dan adil.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah 2025 sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari, naik dari Rp 55.000 pada tahun sebelumnya.
Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau perjalanan jauh dan harus membayar ganti puasa dengan memberi makan orang miskin.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA mengatakan keputusan ini diambil setelah kajian yang cermat.
Guna memastikan bahwa umat Muslim dapat memenuhi kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Kami menyadari bahwa kenaikan ini mungkin memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun kami berkomitmen agar zakat fitrah bisa dilaksanakan dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan umat,” ujar Kiai Noor.
Penyaluran Zakat Fitrah yang Tepat Waktu
Zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
BAZNAS berkomitmen untuk menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) tepat waktu.
Yaitu sebelum khatib naik mimbar pada hari Idul Fitri.
Penyaluran ini dilakukan dengan prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi).
Guna memastikan bahwa zakat sampai kepada golongan yang berhak menurut syariat Islam.
BAZNAS juga mengingatkan bahwa umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga di luar standar atau yang berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat menyesuaikan nilai zakat fitrah berdasarkan kondisi lokal mereka.
Meskipun demikian, penetapan zakat fitrah ini sudah memperhitungkan harga beras standar di wilayah Jabodetabek.
Kenaikan zakat fitrah di tahun 2025 menjadi langkah penting bagi BAZNAS dalam menjaga keadilan sosial serta memastikan bahwa umat Muslim dapat menunaikan kewajiban zakat dengan tepat.
Meskipun ada kenaikan harga, BAZNAS terus berupaya agar proses zakat fitrah dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan disalurkan kepada yang membutuhkan sesuai dengan prinsip syariat. (fin)
Editor : Nur Wachid