Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

12 Poin Penting Surat Edaran Efisiensi Anggaran Kemenag 2025, Listrik dan Air Dibatasi Pukul 16.00

Nur Wachid • Senin, 10 Maret 2025 | 04:36 WIB
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin.

Jawa Pos Radar Lawu – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi anggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.

Salah satu poin utama dalam SE ini adalah pembatasan penggunaan listrik dan air hanya sampai pukul 16.00 waktu setempat.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam APBN dan APBD.

“Surat edaran ini bertujuan menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025,” ujar Kamaruddin dalam pernyataannya, Minggu (9/3/2025).

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini dibuat berdasarkan arahan Menteri Keuangan terkait penghematan belanja negara.

SE ini berlaku sejak 7 Maret 2025, dengan harapan seluruh satuan kerja di bawah Kemenag dapat menjalankan efisiensi secara optimal.

12 Poin Efisiensi Anggaran Kemenag 2025

Berikut adalah 12 poin penting dalam kebijakan efisiensi anggaran Kemenag:

1. Fokus pada Program Prioritas

Efisiensi dilakukan dengan memastikan anggaran digunakan untuk program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama.

Baca Juga: Indonesia Airlines Resmi Hadir, Maskapai Premium Tawarkan Layanan ala Jet Pribadi 

2. Pengetatan Pengeluaran Belanja Negara

Beberapa pos anggaran yang diperketat antara lain:

Pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cendera mata

Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

Penyelenggaraan kegiatan seremonial, seminar, dan rapat

Honor kegiatan, jasa profesi, pelatihan, serta bimbingan teknis

Pemeliharaan peralatan, mesin, dan lisensi aplikasi

3. Optimalisasi Sarana dan Prasarana Milik Kemenag

Setiap satuan kerja diminta memanfaatkan sarana yang sudah ada, kecuali dalam kondisi yang tidak memungkinkan.

4. Penggunaan Sarana Kantor Secara Bijak

Seluruh pegawai diimbau menggunakan fasilitas kantor dengan hemat dan efisien.

5. Pembatasan Listrik dan Air hingga Pukul 16.00

Listrik dan air hanya boleh digunakan pukul 07.30-16.00 waktu setempat.

Baca Juga: Buah Kurma Milik Warga Ponorogo Diserbu Warga, Konon, Bertuah bagi Pasutri Lekas Diberi Momongan

Pada hari Jumat, pemakaian diperbolehkan hingga pukul 16.30.

Lembur ditiadakan untuk mengurangi konsumsi listrik dan air.

6. Pemadaman Aliran Listrik dan Air

Kepala satuan kerja wajib mematikan listrik dan air yang tidak digunakan, terutama setelah jam operasional berakhir.

7. Efisiensi di Rumah Dinas

Efisiensi juga diterapkan di rumah dinas pejabat Kementerian Agama, dengan pengawasan ketat terkait penggunaan listrik dan air.

8. Pengurangan Rapat Tatap Muka

Rapat, koordinasi, dan pertemuan dilakukan secara daring (online).

Pertemuan luring hanya boleh dilakukan jika tidak membebani anggaran perjalanan dinas.

9. Penerapan Work from Home (WFH) Setiap Jumat

Setiap Jumat, pegawai dapat bekerja dari rumah (WFH).

Jika ada kegiatan, pegawai diperbolehkan bekerja di luar kantor untuk efisiensi.

10. Pembatasan Perjalanan Dinas

Perjalanan dinas dalam dan luar negeri hanya untuk keperluan mendesak dan prioritas.

11. Ketentuan Ketat dalam Perjalanan Dinas

Beberapa aturan dalam perjalanan dinas antara lain:

Perjalanan luar negeri hanya untuk penyelenggaraan haji, studi, atau kegiatan yang dibiayai sponsor.

Pejabat tinggi seperti Dirjen, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan harus mendapat izin dari Menteri Agama sebelum melakukan perjalanan dinas.

Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat tinggi lainnya harus menggunakan pesawat kelas ekonomi jika penerbangan kurang dari 2 jam.

Jumlah peserta perjalanan dinas dibatasi:

Maksimal 5 orang untuk penyelenggaraan kegiatan

Maksimal 2 orang untuk kegiatan pemantauan di daerah

12. Surat Tugas Wajib untuk Perjalanan Dinas

Setiap perjalanan dinas harus dilengkapi surat tugas resmi sebelum keberangkatan.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa SE ini harus diterapkan secara optimal agar belanja negara lebih efektif.

“Kami harap seluruh kepala satuan kerja melakukan evaluasi rutin minimal setiap tiga bulan sekali,” ujarnya.

Melalui Surat Edaran (SE) efisiensi anggaran, Kemenag berharap dapat mengurangi pengeluaran yang tidak perlu serta memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan efektif, efisien, dan akuntabel. (kid)

 

Editor : Nur Wachid
#surat edaran #kemenag #se #2025 #efisiensi anggaran