Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Rehabilitasi Masjid dan Musala 2025, Ini Link dan Syaratnya!

AA Arsyadani • Minggu, 9 Maret 2025 | 01:55 WIB

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad.

Jawa Pos Radar Lawu - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla untuk tahun 2025.

Program ini mencakup bantuan bagi rintisan masjid/mushalla ramah, termasuk yang berkonsep ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan tempat ibadah agar lebih optimal.

Selain mendukung pembangunan fisik, bantuan ini diharapkan dapat memperkuat peran masjid dan mushala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat.

Kategori Bantuan:

Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori, yaitu:

- Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid

- Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi mushalla

- Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah

- Rp10 juta untuk operasional rintisan mushalla ramah

Bantuan ini bersifat stimulan, yang berarti bukan untuk membiayai seluruh pembangunan.

Baca Juga: Berburu Takjil Sambil Ngabuburit di Jalan Baru Ponorogo, Ada Apa Saja

Akan tetapi mendorong partisipasi jamaah dan masyarakat dalam pengembangan masjid dan mushalla.

Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan

Agar bisa mendapatkan bantuan ini, pengelola masjid atau mushalla harus memenuhi beberapa syarat utama:

- Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag

- Memiliki rekening bank atas nama masjid/mushalla

- Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS Kemenag

Selain itu, pemohon wajib melengkapi dokumen pendukung berikut:

- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi)

- Fotokopi SK Pengurus

- Rencana Anggaran Biaya (RAB)

- Foto kondisi bangunan

- Fotokopi surat keterangan status tanah

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/mushalla

Baca Juga: Nama Nyoman dan Ketut Terancam Punah, Pemprov Bali Siapkan Insentif untuk Selamatkan Tradisi  

- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000, ditandatangani oleh ketua pengurus

Jadwal Pengajuan Bantuan

-8-19 Maret 2025: Penerimaan permohonan bantuan secara online

- 24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan

- 25 Maret 2025: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau langsung melalui laman SIMAS Kemenag.

Bagi pengelola masjid/mushala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contoh dokumen dapat diakses di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

Dengan adanya program ini, diharapkan masjid dan mushalla dapat semakin berkembang, tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga pusat pemberdayaan masyarakat dan lingkungan. (fin)

Editor : Nur Wachid
#Mushalla #bantuan #kemenag #pendaftaran #masjid #2025 #rehabilitasi #pembangunan