Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Update Skandal Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas Djoko Siswanto dan Manager PT Orbit Terminal Merak

Oktaviani Sindy • Sabtu, 8 Maret 2025 | 02:19 WIB
Kejagung periksa eks Dirjen Migas dan 8 saksi lainnya terkait dugaan korupsi BBM Pertamina yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.
Kejagung periksa eks Dirjen Migas dan 8 saksi lainnya terkait dugaan korupsi BBM Pertamina yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.

Jawa Pos Radar Lawu – Kejaksaan Agung tancap gas memeriksa Eks Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Djoko Siswanto diperiksa sebagai saksi.

“(Pemeriksaan terhadap) DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018,” kata Harli dalam keterangannya, Jumat (7/3).

Selain Djoko, delapan saksi lainnya juga diperiksa, termasuk Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak (OTM) berinisial TRI, BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga, serta AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.

Hal ini, dipertegas Harli bahwa pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Diketahui, kasus korupsi ini mencakup tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina beserta afiliasinya.

Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Kejagung terus berupaya mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.

Dengan nilai kerugian yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat pentingnya sektor minyak dan gas bagi perekonomian Indonesia.

Kejaksaan Agung diharapkan dapat segera menuntaskan perkara ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. (okta)

Editor : Riana M.
#Kejagung #pertamax oplosan #minyak dan gas #Djoko Siswanto #eks dirut #kasus korupsi