Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Awas Salah Info! Isu 109 Ton Emas Palsu Antam Beredar, Cek Fakta Sebenarnya

Nur Wachid • Jumat, 7 Maret 2025 | 02:17 WIB
Viral Berita PT Antam edarkan Emas Palsu.
Viral Berita PT Antam edarkan Emas Palsu.

Jawa Pos Radar Lawu - Belakangan ini, media sosial kembali diramaikan oleh isu emas palsu yang dikaitkan dengan PT Antam.

Sejumlah unggahan di platform X mengajak masyarakat untuk mengecek ulang keaslian emas Antam yang mereka miliki, menimbulkan keresahan di kalangan investor dan pemilik logam mulia.

"Yang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah asli emas atau palsu, selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam "dianggap" asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam," tulis unggahan tersebut.

Namun, benarkah emas Antam yang beredar di pasaran merupakan emas palsu?

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, informasi ini ternyata bukan berita baru.

Kasus ini telah diungkap Kejaksaan Agung sejak 4 Juni 2024.

Saa itu, Kejagung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola emas periode 2010-2022.

Para tersangka diduga telah mencetak dan mengedarkan logam mulia bermerek Antam secara ilegal dengan total 109 ton emas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan bahwa para tersangka secara melawan hukum membubuhkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi oleh pihak swasta.

"Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta pada 29 Mei 2024 lalu.

Ia juga menambahkan bahwa merek Antam merupakan hak eksklusif perusahaan yang tidak bisa digunakan sembarangan tanpa kontrak kerja yang sah dan perhitungan biaya yang jelas.

Menambahkan keterangan Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa emas tersebut bukanlah emas palsu, melainkan emas asli yang diperoleh dari sumber ilegal.

"Ini bukan emas palsu, emasnya tetap asli sebagaimana standar Antam. Emas yang sudah distempel oleh Antam itu emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal seperti didapat dari penambang-penambang liar dari luar negeri," jelas Ketut.

Akhirnya, peredaran emas ilegal ini menyebabkan ketidakseimbangan pasokan dan permintaan di pasar.

"Kalau beredar terlalu banyak seperti uang yang beredar, itu menyebabkan pasokannya banyak, demand-nya sedikit. Sehingga harganya jadi turun, sehingga ada selisih harga pada saat itu," tambahnya.

“Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara, tetapi emas tersebut emas asli,” kata Ketut.

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang saat itu menjabat, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa emas tersebut bukanlah emas palsu, melainkan emas asli yang diperoleh dari sumber ilegal.

Peredaran emas ilegal ini berdampak pada pasokan berlebih di pasar, menyebabkan harga emas mengalami penurunan.

Dengan demikian, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

Meskipun kasus ini memang terjadi, narasi yang menyebutkan bahwa emas Antam palsu adalah keliru.

Penting untuk selalu merujuk pada sumber yang kredibel sebelum menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kepanikan yang tidak perlu. (kid)

Editor : Nur Wachid
#logam mulia #antam #emas palsu