Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Jangan Cemas! Berikut Jadwal Dan Besaran Jumlah THR Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Winarsih • Selasa, 4 Maret 2025 | 02:44 WIB
THR PNS akan cair 10 hari sebelum lebaran,
THR PNS akan cair 10 hari sebelum lebaran,

Jawa Pos Radar Lawu – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana pada Senin (17/2/2025), THR bagi ASN dan pekerja swasta akan cair pada Maret 2025.

Perkiraan tanggal pasti pencairan serta besaran THR akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Pembayaran THR bagi PNS pada tahun 2024 sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

THR ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Anggaran THR PNS bersumber dari APBN, dengan besaran yang mencakup lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sesuai ketentuan, pembayaran THR ASN dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, pencairan THR PNS dan ASN lainnya pada tahun 2025 diperkirakan akan dilakukan pada 20 Maret 2025.

Pencairan ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pembayaran THR bagi PNS tahun 2025 diperkirakan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, mengingat tidak ada kenaikan gaji PNS pada tahun ini.

Sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS terdiri dari beberapa kategori berdasarkan jabatan dan masa kerja.

THR bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural berkisar antara Rp 23.420.250 hingga Rp 26.299.000, tergantung pada tingkat jabatan.

Sementara itu, pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat dengan hak keuangan setara eselon menerima THR mulai dari Rp 8.844.150 untuk eselon IV hingga Rp 20.738.550 untuk eselon I.

Bagi pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, besaran THR ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.

THR untuk pegawai dengan pendidikan SD hingga SMP berkisar antara Rp 3.571.050 hingga Rp 4.210.500, sedangkan untuk lulusan SMA hingga Diploma III berkisar antara Rp 4.089.750 hingga Rp 5.436.900.

Lulusan Strata I atau Diploma IV mendapatkan THR antara Rp 5.492.550 hingga Rp 6.521.550, sementara lulusan Strata II dan III menerima THR mulai dari Rp 6.470.100 hingga Rp 7.542.150, tergantung masa kerja.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa pembayaran THR bagi ASN tetap berjalan sesuai ketentuan untuk mendukung kesejahteraan pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri. (WI)  

 

Editor : Riana M.
#jadwal #pencairan #asn #thr asn #tunjangan hari raya #pembayaran thr #idul fitri