Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Cara Klaim dan Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Simak Panduannya!

Hengky Ristanto • Senin, 3 Maret 2025 | 20:46 WIB
BPJS Ketenagakerjaan / JawaPos.com
BPJS Ketenagakerjaan / JawaPos.com

Jawa Pos Radar Madiun – Setelah resign dari pekerjaan, banyak pekerja bertanya-tanya bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan 100% setelah pekerja berhenti bekerja.

Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah, bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah panduan lengkap cara klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, beserta syarat dan dokumen yang diperlukan.

 

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

- Sudah resign dari pekerjaan dan memiliki paklaring (surat pengalaman kerja) dari perusahaan.

- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif, biasanya setelah 1 bulan berhenti bekerja.

- Punya rekening bank pribadi untuk pencairan dana.

- Menyiapkan dokumen lengkap untuk pengajuan klaim.

 

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Siapkan dokumen berikut untuk mempercepat proses pencairan:

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik/digital)

- KTP asli dan fotokopi

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

- Paklaring (Surat Keterangan Berhenti Bekerja) dari perusahaan

- Buku tabungan dengan nama sesuai KTP

- NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)

- Foto diri terbaru dengan memegang KTP dan kartu BPJS

Pastikan dokumen-dokumen ini dalam kondisi jelas dan terbaca agar proses klaim tidak terhambat.

 

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign (Online & Offline)

Ada dua cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, yaitu melalui online (Lapak Asik) atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online (Lapak Asik)

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk pencairan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka website Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Pilih jenis klaim sesuai dengan kondisi (resign, pensiun, atau PHK).
  3. Isi data diri (NIK KTP, nomor kartu BPJS, rekening bank, dan email aktif).
  4. Unggah dokumen persyaratan dalam format PDF/JPEG.
  5. Verifikasi data dan konfirmasi pengajuan.
  6. Tunggu verifikasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan. Jika disetujui, saldo akan ditransfer ke rekening dalam 3-5 hari kerja.

Keunggulan klaim online: Bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus antre di kantor BPJS.

 

  1. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline (Datang ke Kantor BPJS)

Jika ingin mengurus langsung, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai domisili.
  2. Ambil nomor antrean untuk layanan klaim JHT.
  3. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas BPJS.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen. Jika lengkap, akan diproses lebih lanjut.
  5. Dana akan ditransfer ke rekening bank dalam 3-5 hari kerja setelah pengajuan disetujui.

Keunggulan klaim offline: Bisa langsung berkonsultasi jika ada kendala dengan dokumen atau data kepesertaan.

 

Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Setelah pengajuan disetujui, dana akan ditransfer ke rekening dalam 3-5 hari kerja. Namun, jika dokumen kurang lengkap atau ada kendala sistem, proses bisa lebih lama.

Untuk mempercepat proses pencairan, pastikan data yang dimasukkan benar dan dokumen jelas.

Editor : Hengky Ristanto
#Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan #lapak asik #jht #klaim bpjs ketenagakerjaan