Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Berkah Ramdhan, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat hingga 14 Persen Selama Periode Mudik Lebaran

Oktaviani Sindy • Senin, 3 Maret 2025 | 03:18 WIB
Pemerintah turunkan harga tiket pesawat domestik hingga 14% selama periode mudik Lebaran, berlaku untuk pembelian mulai 1 Maret.
Pemerintah turunkan harga tiket pesawat domestik hingga 14% selama periode mudik Lebaran, berlaku untuk pembelian mulai 1 Maret.

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode terbang 24 Maret hingga 7 April 2025.

Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat menjelang arus mudik dan balik Lebaran. Dimana, penurunan ini berlaku khusus untuk tiket kelas ekonomi di seluruh rute domestik.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, langkah ini ditempuh melalui serangkaian kebijakan strategis, seperti pemangkasan biaya kebandarudaraan, penurunan harga avtur di 37 bandara, serta pengurangan biaya fuel surcharge.

“Kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagian yang ditanggung pemerintah sebesar 6 persen.

Ini yang akhirnya secara agregat diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13 hingga 14 persen selama kurang lebih dua minggu,” ujar AHY dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, penurunan ini juga didukung oleh kebijakan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan, PMK tersebut mengatur pengurangan PPN sebesar 6 persen yang ditanggung pemerintah untuk tiket ekonomi domestik.

“Ini berlaku untuk pembelian tiket mulai tanggal 1 Maret hingga 7 April 2025, bagi perjalanan yang dilakukan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025.

Artinya, seluruh tiket ekonomi domestik yang dibeli dalam periode tersebut akan mendapatkan pengurangan PPN sebesar 6 persen, sehingga penumpang hanya membayar pajaknya 5 persen,” terang Sri Mulyani.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong antusiasme masyarakat untuk melakukan perjalanan selama Lebaran tanpa terbebani tingginya biaya transportasi udara.

Selanjutnya, langkah ini juga mendukung kelancaran arus mudik dan balik, sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Kami harap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya yang ingin pulang ke kampung halaman dengan biaya yang lebih terjangkau,” tambah AHY.

Bagi masyarakat yang berencana membeli tiket, diimbau untuk segera melakukan pemesanan agar mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.

Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus memberikan stimulus positif bagi industri penerbangan domestik. (okta)

Editor : Riana M.
#harga tiket pesawat #ramadan #kementerian keuangan #penurunan #peraturan menteri keuangan