Jawa Pos Radar Lawu – Skandal mega korupsi Pertamina yang menghebohkan publik bukan hanya soal kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, tetapi juga melibatkan pejabat tinggi dengan gaji fantastis.
Beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini memiliki jabatan strategis di anak perusahaan Pertamina dengan pendapatan mencapai miliaran rupiah per bulan.
Salah satu tersangka utama dalam kasus ini, Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diketahui memiliki gaji Rp1,8 miliar per bulan.
Selain Riva, beberapa petinggi lain yang menjadi tersangka juga menerima penghasilan tinggi dari perusahaan plat merah tersebut.
Berikut daftar jabatan dan gaji bulanan para tersangka dalam kasus mega korupsi Pertamina yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah:
Gaji Bulanan Para Tersangka Mega Korupsi Pertamina
Riva Siahaan
Jabatan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Gaji: Rp1,8 miliar per bulan
Sani Dinar Saifuddin
Jabatan: Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Gaji: Rp1 miliar – Rp2 miliar per bulan
Yoki Firnandi
Jabatan: Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
Gaji: Rp216 juta per bulan
Selain ketiga nama di atas, ada beberapa pejabat lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun besaran gaji mereka belum terungkap secara resmi:
Agus Purwono – Vice President PT Kilang Pertamina Internasional
Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
Edward Corne – Vice President Trading Operations
Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Selain gaji tinggi, para pejabat ini juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas mewah, di antaranya:
Tunjangan Hari Raya (THR): Setara dengan honorarium bulanan.
Tunjangan Perumahan: 85 persen dari tunjangan perumahan Direktur Utama.
Asuransi Purna Jabatan: Premi ditanggung perusahaan hingga 25 persen dari gaji tahunan.
Fasilitas Kendaraan Dinas dan Asuransi Kesehatan: Termasuk pertanggungan biaya pengobatan.
Bantuan Hukum: Diberikan jika diperlukan dalam kapasitas jabatan.
Insentif Kinerja (Tantiem & LTI): Bonus tambahan berdasarkan pencapaian laba dan target perusahaan.
Laporan keuangan PT Pertamina Patra Niaga pada 2023 menunjukkan bahwa total kompensasi direksi dan komisaris mencapai Rp312 miliar.
Dengan jumlah dewan direksi dan komisaris sebanyak 14 orang, rata-rata pendapatan tahunan per orang mencapai Rp21,8 miliar.
Dampak Besar Terhadap Keuangan Negara
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Kerugian negara Rp193,7 triliun dalam satu tahun terdiri dari:
Ekspor minyak mentah ilegal – Rp35 triliun
Impor minyak melalui broker ilegal – Rp2,7 triliun
Impor BBM dengan skema fiktif – Rp9 triliun
Kompensasi dan subsidi BBM yang diselewengkan – Rp147 triliun
Modus utama dalam kasus ini adalah pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, manipulasi impor minyak, serta markup harga dalam transaksi ekspor dan impor energi.
Sementara itu, Istana juga sudah merespons. Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah sedang mengurus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Korupsi itu merugikan negara mencapai Rp 193,7 triliun.
“Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua. Oke, Kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat,” kata Prabowo setelah meresmikan bank emas di The Gade Tower, Rabu, (26/2/2025).
Dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 itu melibatkan jajaran direksi anak usaha Pertamina dan pihak swasta dan diperkirakan telah merugikan negara hampir Rp 200 triliun.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung Jakarta, Senin malam, (24/2/2025). (*)
Editor : Ockta Prana Lagawira