Jawa Pos Radar Lawu - Masyarakat Indonesia memiliki hak untuk menggugat PT Pertamina dan meminta ganti rugi jika terbukti bahwa Pertamax yang beredar merupakan hasil oplosan Pertalite.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan hal ini setelah muncul dugaan oplosan bahan bakar terkait kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyatakan bahwa konsumen dapat melakukan gugatan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Gugatan ini dapat dilakukan secara individu maupun bersama-sama jika terbukti bahwa kerugian dialami secara kolektif.
“Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama,” ujar Mufti pada awak media Rabu (26/2).
Menurut Mufti, pemerintah atau instansi terkait juga wajib melakukan langkah hukum untuk menuntut keadilan karena kasus ini diduga melibatkan kerugian besar dan korban yang tidak sedikit.
Jika dugaan oplosan terbukti, para tersangka telah melanggar hak konsumen, termasuk hak mendapatkan barang sesuai jaminan kualitas dan harga yang dijanjikan.
“Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, tetapi justru mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” imbuh Mufti.
Lebih lanjut, tindakan tersebut diduga melanggar hak konsumen atas informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi barang yang dibeli.
Label RON 92 pada Pertamax yang dijual dinilai sebagai informasi yang menyesatkan karena ternyata konsumen menerima bahan bakar berkualitas lebih rendah.
“Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 Pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” tambah Mufti.
BPKN berencana segera memanggil Direktur Utama PT Pertamina untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di SPBU juga akan dilakukan.
“BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat, dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini,” jelas Mufti.
Kasus dugaan pengoplosan Pertamax ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap konsumen.
Konsumen yang merasa dirugikan juga diimbau untuk memanfaatkan mekanisme pengaduan yang ada. (okta)
Editor : Riana M.