SERPONG, Jawa Pos Radar Lawu– Mencuat rumor minyak babi mie gacoan usai penyegelan Mie Gacoan Serpong oleh Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabar ini memicu keresahan, terutama setelah ada rumor yang menyebutkan restoran tersebut mengandung minyak babi, yang kemudian viral di media sosial.
Namun, ternyata penyegelan tersebut tidak terkait dengan isu minyak babi.
Kabar tentang Mie Gacoan yang diduga mengandung minyak babi pertama kali beredar melalui sebuah video viral di media sosial.
Video tersebut disertai dengan caption yang menuduh restoran itu menggunakan minyak babi dalam bahan makanannya.
Namun, setelah ditelusuri, tidak ada bukti atau informasi yang mendukung klaim tersebut.
Bahkan, foto dan video yang diunggah tidak menunjukkan kaitan yang jelas dengan isu tersebut.
Sebagian besar informasi yang beredar hanya berdasarkan caption yang sensasional, tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait penyegelan, Suherman, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena Mie Gacoan Serpong belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Penyegelan dilakukan untuk memastikan bahwa restoran tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meskipun restoran ini sudah mengajukan izin PBG, namun izin tersebut belum turun pada saat penyegelan dilakukan.
"Setelah izin PBG turun, Mie Gacoan Serpong bisa mengajukan permohonan untuk membuka segel dan kembali beroperasi," ujar Suherman.
Pihak Mie Gacoan Serpong sudah memberikan klarifikasi terkait isu minyak babi.
Mereka menegaskan bahwa restoran tersebut tidak menggunakan bahan yang tidak halal, dan rumor yang beredar hanyalah hoaks yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Mie Gacoan juga menegaskan bahwa penyegelan yang terjadi adalah murni karena masalah administrasi terkait izin PBG, bukan karena masalah kebersihan atau bahan makanan.
Penyegelan Mie Gacoan Serpong ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap bangunan usaha harus memiliki PBG sebelum beroperasi.
Ini merupakan langkah untuk memastikan semua restoran dan usaha lainnya memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan demi keamanan dan kenyamanan pelanggan.
Meskipun isu minyak babi sempat meresahkan, penyegelan Mie Gacoan Serpong sebenarnya disebabkan oleh masalah administratif terkait izin bangunan yang belum lengkap.
Pihak berwenang telah memberikan penjelasan, dan restoran tersebut dapat mengajukan permohonan untuk membuka segel begitu izin PBG mereka terbit. (radarkudus/kid)
Editor : Nur Wachid