Jawa Pos Radar Lawu - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan bahwa semua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di luar garis pantai Desa Kohod, Tangerang, telah dan akan tetap dicabut.
Pernyataan ini guna menjawab kabar yang beredar viral menyebutkan SHGB batal dicabut.
“Tidak benar kalau ada berita yang mengatakan bahwa SHGB batal dicabut. Prinsipnya semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan, kalau di dalam garis pantai tidak dibatalkan. Punya siapapun. Tidak peduli,” ujar Nusron, Sabtu (22/2).
Nusron pun menjelaskan detail bahwa di Desa Kohod terdapat total 280 bidang tanah, terdiri dari 263 SHGB dan 17 SHM.
Dari jumlah tersebut, 222 bidang berada di luar garis pantai, sementara 58 bidang lainnya berada di dalam garis pantai.
Kebijakan yang diterapkan adalah mencabut seluruh SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai.
Hingga saat ini, sebanyak 209 bidang telah dibatalkan, baik melalui tindakan langsung dari BPN maupun secara sukarela oleh pemilik yang menyerahkan dokumen sertifikat mereka kepada BPN.
Bahkan, Nusron menyebutkan bahwa 13 bidang tanah sedang dalam proses telaah karena posisinya berada di area yang sebagian masuk garis pantai dan sebagian lainnya di luar garis pantai.
“Dari 222 bidang itu, semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan. Sudah ada 209 yang dicabut, sisanya masih dalam proses.
Ini adalah langkah konsisten yang kami jalankan sejak awal,” jelas Nusron.
Selanjutnya, Nusron menegaskan bahwa bidang tanah di dalam garis pantai, sebanyak 58 bidang, tidak dicabut karena sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Usai Viral Minta Maaf, Band Sukatani Ditunjuk Kapolri Jadi Duta Polisi
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak memandang siapa pemiliknya.
“Kami tidak peduli yang di dalam garis pantai ini punya siapa. Kalau memang sesuai aturan, ya tidak dicabut. Tapi kalau tidak sesuai, semua dibatalkan. Itu saja aturannya,” tegas Nusron.
Dalam penjelasan terbarunya pada Jumat (21/2), Nusron menyampaikan bahwa 192 SHGB dan 17 SHM telah dicabut hingga saat ini.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga tata ruang yang sesuai aturan tanpa memihak siapapun.
Dengan langkah ini, Nusron ingin memastikan bahwa pengelolaan tata ruang tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mundur dalam menerapkan kebijakan yang telah disepakati.
“Dari awal kita konsisten dan sejak kemarin pun kita konsisten. Semua yang di luar garis pantai dibatalkan semua,” pungkas Nusron. (okta)
Editor : Riana M.