Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Warga Gembira dan Rayakan Keadilan Kades Kohod Resmi Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Oktaviani Sindy • Jumat, 21 Februari 2025 | 18:10 WIB
Warga Desa Kohod rayakan penetapan Kades Arsin sebagai tersangka kasus pagar laut, harapan keadilan terus menguat.
Warga Desa Kohod rayakan penetapan Kades Arsin sebagai tersangka kasus pagar laut, harapan keadilan terus menguat.

Jawa Pos Radar Lawu - Penetapan Arsin bin Asip, Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut disambut gembira oleh warga setempat.

Tak hanya Arsin, Dittipidum Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya: Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua pihak lain berinisial SP dan CE.

Khaerudin (40), seorang nelayan Desa Kohod, mengaku lega atas perkembangan kasus yang sudah lama ditunggu masyarakat.

"Alhamdulillah, sekarang statusnya sudah tersangka. Kalau masyarakat banyak yang ingin Arsin segera ditahan, tetapi kita pahami proses hukum sedang berjalan," ujar Khaerudin, saat ditemui mengenakan kaus berkerah hijau.

Menurut Khaerudin, tindakan Arsin yang diduga memalsukan dokumen terkait lahan di laut sangat disayangkan.

"Laut ini milik umum, kenapa kok diperjualbelikan," tegasnya.

Tak hanya itu, ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini juga dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Rizal, warga Desa Kohod lainnya, menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas profesionalisme mereka.

"Kami berharap investigasi ini menghasilkan data valid dan mengungkap tersangka-tersangka lain. Itu harapan kami," ujar Rizal.

Sebagai bentuk rasa syukur, warga Kampung Alar Jiban bahkan menyalakan kembang api untuk merayakan penetapan Arsin sebagai tersangka.

Dalam video yang beredar, terlihat warga berpesta sambil meneriakkan, "Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap."

Kasus pagar bambu di laut Tangerang yang membentang sepanjang 30,16 kilometer mulai menunjukkan hasil positif.

Khaerudin menjelaskan, pagar-pagar tersebut telah dibongkar oleh Kementerian KKP, TNI Angkatan Laut, dan lembaga terkait, dibantu warga.

Namun, masih ada kavling besar berukuran sekitar satu lapangan sepak bola yang memerlukan alat berat untuk mencabut pagar-pagar bambunya.

"Kalau yang panjang 30 kilometer sudah dibongkar. Sekarang tinggal kavling-kavling besar itu. Manual sulit dicabut," jelas Khaerudin.

Sebagian warga memanfaatkan bambu-bambu bekas pagar laut tersebut untuk keperluan seperti membuat atau memperbaiki bagan pancing.

"Kadang kalau bambu yang masih bagus biasanya untuk sulam bagan," tambahnya.

Pencabutan pagar laut telah membawa dampak positif bagi nelayan. Marto, seorang nelayan Desa Kohod, mengatakan akses jalur laut kini lebih leluasa.

"Alhamdulillah, kami bisa menjaring lebih enak," katanya.

Pendapatannya dari menangkap rajungan meningkat sekitar 20 persen karena jaring bisa disebar lebih luas.

Marto juga berharap kepala desa berikutnya lebih memperhatikan kebutuhan nelayan pesisir.

"Kami berharap pemerintah desa nanti memperhatikan nasib nelayan yang penghasilannya bergantung pada laut," tuturnya.

Warga Desa Kohod berharap proses hukum terhadap Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta segera tuntas, termasuk penahanan untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti atau melarikan diri.

"Harus ada perhatian serius agar kasus ini selesai dan semua yang terlibat dihukum," ujar Oman, salah satu warga.

Dengan bergulirnya kasus ini, warga berharap transparansi dan keadilan menjadi prioritas, serta kehidupan masyarakat Desa Kohod dapat kembali tenang tanpa ancaman penyalahgunaan wewenang. (okta)

Editor : Riana M.
#Kohod #Arsin #kepala desa #proses hukum #tangerang #pagar laut misterius #warga desa