Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Update Nasib Kades Kohod Resmi Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Komisi III DPR: Usut sampai Tingkat Dewanya

Oktaviani Sindy • Kamis, 20 Februari 2025 | 23:23 WIB
Kasus pagar laut ilegal di Tangerang semakin panas, DPR desak polisi usut hingga aktor utama demi transparansi dan keadilan.
Kasus pagar laut ilegal di Tangerang semakin panas, DPR desak polisi usut hingga aktor utama demi transparansi dan keadilan.

Jawa Pos Radar Lawu – Update kasus pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyeret Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai salah satu tersangka, memicu desakan dari Komisi III DPR RI untuk pengusutan lebih dalam.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta penyidik Bareskrim Polri mengungkap pihak-pihak di balik kasus ini hingga ke level tertinggi.

"Jangan Berhenti di Level Kades," ujar Sahroni.

Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya penyelidikan hingga mengungkap aktor utama yang disebutnya sebagai 'dewa-dewa' di balik kasus tersebut.

"Pak Kapolri, pengusutan kasus temuan pagar laut ilegal ini jangan hanya level kepala desa saja yang jadi tersangka, tapi usut juga sampai ke dewa-dewanya," ujar Sahroni, Rabu (19/2/2025).

Menurut Sahroni, kepala desa kemungkinan besar hanya menjalankan instruksi dari aktor-aktor besar yang mengatur proyek ini.

Bahkan, ia menyoroti skala besar pagar laut ilegal yang membentang sepanjang puluhan kilometer sebagai indikasi keterlibatan pihak-pihak berpengaruh.

"Masa iya tidak ada yang mengetahui pembangunannya?

Itu kan pasti memakan waktu dan biaya besar. Karenanya, polisi harus perlihatkan kepada masyarakat bahwa polisi benar-benar bisa mengusut tuntas kasus ini," tambah Sahroni.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Dimana, mereka adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.

"Kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE penerima kuasa," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025).

Keempat tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), untuk klaim tanah di lokasi pagar laut.

Selanjutnya, Ahmad Sahroni berharap kasus ini tidak menguap begitu saja.

"Publik sudah heboh dan marah atas temuan ini. Jadi jangan sampai kasusnya menguap begitu saja, wajib usut tuntas. Masyarakat mengawal," tegasnya.

Kasus pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang ini telah memicu perhatian luas, mengingat dampaknya yang besar dan kompleksitas yang melibatkan banyak pihak.

Dengan pengusutan yang transparan dan tuntas, kepolisian diharapkan mampu membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (okta)

Editor : Riana M.
#Arsin #tersangka #pagar laut #Kepala Desa Kohod #ahmad sahroni #kades