Jawa Pos Radar Lawu - Pengacara Razman Arif Nasution dan rekannya, Firdaus Oiwobo, akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) setelah insiden kericuhan dalam sidang yang melibatkan Hotman Paris.
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung di MA pada Senin 17 Februari 2025 sebagai bagian dari instruksi yang diberikan oleh DPN Peradi Bersatu.
Menurut Razman, permohonan maaf itu ditujukan kepada Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera yang menangani perkaranya.
"Sesuai dengan amanah dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu. Dalam hal ini adalah perintah dari Dewan Etik yang telah dituangkan pada hari Jumat kemarin.
Di mana saya, Razman Arif Nasution, dengan Bapak Lechumanan setelah diperiksa secara etik dan kami diberi teguran keras. Teguran keras, baik lisan dan tertulis," ujar Razman saat dimintai keterangan di hadapan media.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya dan Lechumanan diperintahkan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung beserta jajaran di bawahnya.
"Yang kedua, saya dengan Pak Lechu diperintahkan untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, beserta jajaran-jajaran di bawahnya," tambahnya.
Razman dan Firdaus Minta Pembekuan Sumpah Advokat Dicabut
Setelah permintaan maaf, Razman dan Firdaus juga mengajukan permohonan agar pembekuan berita acara sumpah advokat mereka dicabut.
Razman menyatakan bahwa masalah permintaan maaf dan pembekuan sumpah adalah dua hal yang berbeda.
Baca Juga: 5 Tanda Seseorang Punya High Achiver, Mampu Kerja Dibawah Tekanan Salah Satunya
Ia menyerahkan keputusan pencabutan pembekuan sumpah kepada organisasi DPN Peradi.
"Dan ini bisa kita bedakan berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda. Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan," jelas Razman.
Sementara itu, Firdaus menganggap kegaduhan yang terjadi merupakan bentuk kekhilafan.
Ia menilai bahwa keputusan pembekuan sumpah advokatnya adalah tindakan yang keliru.
"Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami atau pemberhentian kami juga keliru kan gitu," ucap Firdaus.
Ia juga mengungkapkan bahwa permohonan maaf mereka telah diterima oleh Ketua MA Sunarto.
Firdaus berharap pembekuan berita acara sumpah advokatnya dapat dicabut agar bisa kembali bersidang.
"Tapi kita tidak mencari ke situ kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan," tutupnya.
Razman Tegaskan Tidak Bersalah dalam Kasus dengan Hotman Paris
Meskipun telah meminta maaf kepada MA, Razman menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perselisihan dengan Hotman Paris Hutapea.
Ia menyatakan kesiapan untuk menghadapi Hotman kapan pun dan di mana pun.
"Saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah di kasus Hotman, dan kami akan buka-bukaan. Ingat, ini beda kasus, ya," ujar Razman di Gedung MA, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa permintaan maaf yang disampaikan kepada MA berbeda dengan kasus yang ia hadapi bersama Hotman Paris.
Namun, ia tetap berkomitmen untuk patuh terhadap keputusan organisasi advokat.
"Apa yang kami lakukan kemarin itu adalah sebuah upaya untuk perbaikan hukum di Indonesia. Tapi kalau itu dinilai salah menurut organisasi kami, saya tunduk, saya patuh, dan saya lakukan," katanya.
Kasus antara Hotman Paris dan Razman bermula dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Saat itu, Hotman memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di mana Razman menjadi terdakwa.
Perseteruan ini berawal dari laporan Hotman terhadap Razman terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim.
Razman yang kala itu menjadi kuasa hukum Iqlima menyampaikan dugaan pelecehan tersebut, yang kemudian membuat Hotman melaporkannya atas pencemaran nama baik.
Kini, dengan adanya permintaan maaf dan sanksi yang dijatuhkan, nasib karier hukum Razman dan Firdaus masih menjadi tanda tanya. (kid)
Editor : Nur Wachid