Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Makin Hari Makin Ribet, Pimpinan KPK Beri Respon Menohok Jika Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan

Oktaviani Sindy • Jumat, 14 Februari 2025 | 22:31 WIB
KPK siap hadapi langkah hukum Hasto Kristiyanto setelah praperadilannya dinyatakan kabur dan tidak jelas oleh pengadilan.
KPK siap hadapi langkah hukum Hasto Kristiyanto setelah praperadilannya dinyatakan kabur dan tidak jelas oleh pengadilan.

Jawa Pos Radar Lawu - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dipastikan bakal hadapi tanggapan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika kembali mengajukan praperadilan. 

Dimana, tiga pimpinan KPK memberikan respons yang berbeda namun tegas terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan Hasto.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa KPK siap menghadapi setiap upaya hukum yang dilakukan oleh Hasto. 

“Ya, kita hadapi. Biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praper (praperadilan),” ujar Fitroh kepada Tribunnews, Jum’at (14/2/2025).

Menurut Fitroh, yang berlatar belakang jaksa, pengajuan praperadilan berulang kali oleh seorang tersangka adalah hal yang lumrah. 

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan langkah penahanan untuk mencegah pengajuan praperadilan berikutnya, Fitroh hanya menjawab singkat, “Kita lihat saja.”

Tak hanya itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memilih untuk menunggu adanya pemberitahuan resmi dari pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

“Menunggu relaas resmi,” ujarnya. Setyo, yang memiliki latar belakang polisi, menekankan pentingnya menunggu dasar hukum yang jelas sebelum menentukan tindakan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, juga belum dapat memastikan langkah lanjutan. 

Johanis, yang juga berlatar belakang jaksa, ingin terlebih dahulu menganalisis dalil hukum yang diajukan Hasto. 

“Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan prapid (praperadilan) HK baru kami bisa meng-counter,” jelasnya.

Baca Juga: Kembali Pancing Perhatian Publik, Jokowi Ungkap Keinginan Mendirikan Partai Super Terbuka Ala Tbk

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), praperadilan Hasto dinyatakan kabur dan tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima. 

Bahkan, Hakim menyatakan status tersangka Hasto kini sah setelah permohonannya ditolak.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas.

Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Djuyamto saat membacakan putusannya.

Kasus ini bermula dari penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan suap bersama Harun Masiku serta merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. 

Melalui praperadilan, Hasto mencoba membatalkan status tersangkanya yang dianggapnya tidak sah.

Namun, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. 

“Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang meyakinkan untuk memahami keputusan ini,” katanya usai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Todung pun menegaskan bahwa putusan ini bukanlah akhir dari upaya hukum mereka. 

“This is not the end. Penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua, dan kami akan melakukan langkah yang diperlukan setelah diskusi bersama,” lanjutnya.

Kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail pun juga membuka peluang untuk mengajukan praperadilan kembali.

Namun, ia menyatakan keputusan tersebut bergantung pada diskusi dengan Hasto. 

Baca Juga: Terungkap Ini Daya Tarik Seorang Social Butterfly, Pantas Selalu Menjadi Pusat Perhatian

“Apakah mungkin ada tindakan-tindakan hukum lain, tentu juga akan kita pertimbangkan,” kata Maqdir.

Dengan putusan yang menolak praperadilan Hasto, KPK semakin mengukuhkan status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus ini. (okta)

Editor : Riana M.
#hasto kristiyanto #praperadilan #status tersangka #wakil ketua kpk #johanis tanak #ketua kpk