Jawa Pos Radar Lawu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil menggagalkan penyelundupan 33 kilogram sabu-sabu dari jaringan internasional Fredy Pratama.
Tiga kurir berinisial BS, SN, dan DI ditangkap dalam operasi yang berlangsung dramatis di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 12, Kabupaten Barito Kuala.
"Pengungkapan ini adalah bagian dari operasi gabungan dengan Bareskrim Polri untuk menekan pergerakan jaringan Fredy Pratama di Indonesia," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Rabu (12/2).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Pontianak, Kalimantan Barat, ke Banjarmasin.
Setelah dilakukan analisis ilmiah terhadap jalur dan kendaraan yang digunakan, tim Ditresnarkoba Polda Kalsel bersama Bareskrim membagi tugas di beberapa titik penghadangan.
Termasuk di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Ketika kendaraan yang dicurigai melintas, petugas berusaha menghentikan laju mobil.
Namun, para pelaku justru mencoba kabur dan menabrak petugas.
Kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya mobil pelaku menabrak truk tronton pembawa alat berat, yang membuat mereka tak bisa lagi melarikan diri.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku membahayakan petugas dan pengguna jalan lainnya," jelas Kelana.
Dari mobil tersebut, petugas menemukan 33 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 31 paket teh Cina berwarna hijau.
Baca Juga: Hikmah dan Manfaat Puasa Ayyamul bidh di Bulan Syaban, Penting untuk Kesehatan
Pengungkapan ini menegaskan bahwa jaringan Fredy Pratama masih aktif beroperasi dengan rute penyelundupan lintas provinsi.
"Metode analisis ilmiah yang kami terapkan membantu mengungkap jaringan narkotika lintas negara ini. Kami akan terus bekerja sama dengan Bareskrim untuk menekan pergerakan mereka," tambah Kelana, mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
Kini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kalsel untuk penyelidikan lebih lanjut. (ota)
Editor : Mizan Ahsani