Jawa Pos Radar Lawu - Media sosial yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan digital kini dianggap memerlukan pengawasan lebih ketat, terutama bagi anak-anak.
Hal ini mendorong Fraksi PDIP melalui Anggota Komisi I DPR, Sarifah Ainun Jariyah, untuk mendesak pemerintah segera menerapkan aturan pembatasan usia pembuatan akun media sosial.
“Aturan ini penting karena medsos sekarang sudah di luar batas.
Banyak konten pornografi yang bebas diakses, bahkan oleh anak-anak,” ujar Sarifah saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/2/2025).
Sarifah pun menyebutkan, maraknya konten tidak pantas seperti pornografi, judi online, hingga kekerasan seksual di media sosial menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Bahkan, platform seperti WhatsApp kini tak luput dari penyebaran konten-konten pornografi.
“Bayangkan, anak SD hingga SMP, yang seharusnya menggunakan HP untuk tugas sekolah, malah terpapar konten seperti ini. Semua bisa diakses dengan mudah,” jelas Sarifah.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya pendampingan orang tua dalam memilah konten.
Menurutnya, anak-anak belum memiliki kemampuan untuk membedakan mana tontonan yang baik dan buruk.
Menkomunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, juga turut menanggapi desakan tersebut dengan menjelaskan bahwa pihaknya tengah merancang aturan pembatasan usia untuk pembuatan akun media sosial.
Pemerintah berencana meluncurkan regulasi ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) pada April 2025.
“Aturan ini bertujuan agar anak-anak tidak membuat akun sendiri, tetapi menggunakan akun orang tua dan didampingi saat mengakses media sosial,” ujar Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem internet yang lebih ramah anak serta menjaga kesehatan mental mereka.
Meutya juga mencontohkan keberhasilan Australia dalam menerapkan aturan serupa.
Namun, ia menegaskan bahwa Indonesia akan menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan lokal.
“Kami tidak akan mengikuti seluruh aturan dari negara lain, tetapi kami akan menerapkan pembatasan yang relevan untuk Indonesia,” tambah Meutya.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital sedang dalam tahap finalisasi aturan.
Selain membahas regulasi pembatasan akun media sosial anak, pemerintah juga sedang menyelesaikan aturan terkait penggunaan Artificial Intelligence (AI) dan Pusat Data Nasional (PDN).
“Kami berharap aturan ini bisa keluar pada bulan puasa, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Meutya.
Dengan aturan yang tengah dirancang, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital yang tidak terkendali.
Regulasi ini diharapkan mampu menjadi langkah konkret untuk menciptakan lingkungan media sosial yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa.
“Kita perlu proteksi yang lebih ketat. Kalau bisa, aturan ini segera diterapkan,” tutup Sarifah. (okta)
Editor : Riana M.