Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Rekaman CCTV Agus Hartono, Napi Koruptor Kulineran dan Jalan-Jalan di Mall Semarang

Nur Wachid • Senin, 10 Februari 2025 | 23:23 WIB

 

Rekaman CCTV Agus Hartono, napi koruptor jalan-jalan dan plesir di Semarang.
Rekaman CCTV Agus Hartono, napi koruptor jalan-jalan dan plesir di Semarang.

SEMARANG, Jawa Pos Radar Lawu – Napi kasus korupsi, Agus Hartono, viral setelah rekaman CCTV menunjukkan dirinya sedang makan di restoran dan berjalan santai di sebuah mal di Semarang.

Padahal, ia masih menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Kasus ini terungkap setelah jaksa yang tengah berada di lokasi melihat keberadaan AH di sebuah kafe di Pedalangan, Banyumanik, pada 16 Januari 2025.

Dalam rekaman yang beredar, AH tampak mengenakan kaus biru, celana jeans, dan sandal jepit, serta menenteng dompet hitam.

Dari informasi yang dihimpun Radar Semarang, bukan hanya di kafe, AH juga beberapa kali terlihat di mal dan bahkan di rumah salah satu rekannya di Ngaliyan.

"Kepergok jaksa sedang makan di restoran bersama keluarganya, tapi langsung pergi begitu tahu ada yang melihat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triyono.

Meski demikian, pihak kejaksaan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan lebih lanjut karena kasus AH sudah inkrah dan kini menjadi tanggung jawab lapas.

Agus Hartono bukan nama asing dalam dunia hukum. Ia telah beberapa kali tersandung kasus korupsi, mulai dari penggelapan dana bank pemerintah hingga tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Beberapa kasus yang menjeratnya antara lain:

Baca Juga: 9 Rekomendasi Parfum Refill Wanita yang Aromanya Tahan Lama, Bikin Pasangan Nempel Terus

Kasus Kredit Fiktif di Bank BUMN, dengan vonis awal 10,5 tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta wajib membayar ganti rugi Rp 14,7 miliar.

Kasus TPPU Rp 14,7 Miliar, dengan vonis tambahan 8 tahun penjara.

Korupsi Bank Mandiri Semarang, dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 200 juta.

Kasus Pemalsuan Surat di Salatiga, dengan vonis 4 bulan penjara.

Total hukuman yang dijalani AH diperkirakan mencapai 25 tahun 4 bulan, termasuk kemungkinan tambahan hukuman jika tidak membayar ganti rugi yang ditetapkan.

Setelah kasus pelesiran ini mencuat, Kalapas Kelas I Semarang, Mardi Santoso, memastikan bahwa AH telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan pada 19 Januari 2025.

"Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa pemindahan," ujar Mardi.

Dengan pemindahan Agus Hartono ini, diharapkan tidak ada lagi kasus napi yang bisa bebas keluar masuk lapas, terutama bagi narapidana korupsi. (kid)

 

Editor : Nur Wachid
#update #napi koruptor #Agus Hartono #korupsi #semarang