Jawa Pos Radar Lawu - Mulai 1 Februari 2025, masyarakat hanya bisa membeli gas LPG 3 Kg di pangkalan resmi.
Kebijakan ini bertujuan memastikan kualitas gas yang lebih baik, harga sesuai ketetapan pemerintah, serta isi gas yang tidak kurang dari takaran.
Meski warung eceran masih diperbolehkan menjual LPG 3 Kg, mereka harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendaftar melalui OSS.
Bagi masyarakat yang kesulitan menemukan pangkalan resmi terdekat, PT Pertamina Patra Niaga telah menyediakan cara mudah untuk mengeceknya hanya dengan HP.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyarankan masyarakat mengakses situs resmi atau menghubungi Call Centre 135 untuk mengetahui lokasi pangkalan terdekat.
Cara Cek Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat:
1. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/.infolpg3kg
2. Klik tanda panah pada kolom “Lokasi Pangkalan Terdekat”
3. Cari lokasi pangkalan yang muncul berdasarkan posisi Anda
4. Klik “Rute” untuk melihat lokasi tepatnya
Setelah menemukan pangkalan terdekat, Anda bisa langsung datang dan membeli LPG 3 Kg di tempat yang resmi dan terjamin keamanannya.
Kronologi Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer
Kebijakan larangan penjualan gas LPG 3 Kg di pengecer tidak resmi merupakan bagian dari program Subsidi Tepat LPG yang diterapkan pemerintah. Berikut adalah kronologi kebijakan tersebut:
• 2023: Pemerintah mulai melakukan pendataan pengguna LPG 3 Kg bersubsidi melalui registrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
• 2024: Uji coba sistem distribusi tertutup dilakukan di beberapa daerah, di mana pembelian LPG 3 Kg mulai menggunakan sistem pencatatan digital melalui aplikasi MyPertamina.
• Januari 2025: Pemerintah mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, LPG 3 Kg hanya boleh dibeli di pangkalan resmi, sedangkan pengecer tanpa izin dilarang menjualnya. Pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftar melalui OSS dan memenuhi regulasi yang ditetapkan.
• Februari 2025: Aturan resmi mulai diberlakukan di seluruh Indonesia, dengan pemantauan ketat terhadap distribusi LPG 3 Kg agar tidak disalahgunakan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan subsidi serta memastikan gas LPG 3 Kg hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak. (*)
Editor : Riana M.