Jawa Pos Radar Lawu - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas menyikapi polemik pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Sebanyak enam pejabat Kementerian ATR/BPN dicopot dari jabatannya, sementara dua lainnya dikenai sanksi berat.
Keputusan ini buntut dari penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di atas perairan tersebut yang dinilai melanggar aturan.
Bahkan, Nusron Wahid menegaskan bahwa pencopotan ini dilakukan untuk membersihkan citra kementeriannya dari praktik yang tidak sesuai prosedur.
“Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Berikut daftar pejabat ATR/BPN yang dicopot meliputi:
- JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu.
- SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
- ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
- WS, Ketua Panitia A.
- YS, Ketua Panitia A.
- NS, anggota Panitia A.
Selain itu, dua pegawai lainnya, LMX (Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET) dan KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), juga dikenai sanksi berat.
Nusron juga menyebut seluruh pejabat tersebut telah menjalani pemeriksaan inspektorat dan sedang menunggu proses pengesahan sanksi administrasi serta penarikan dari jabatan masing-masing.
“Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi, tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” tegasnya.
Selain mencopot pejabat, Nusron juga mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (LJSB). Badan usaha ini sebelumnya berwenang melakukan survei dan pemetaan tanah, namun dinilai terlibat dalam polemik tersebut.
“Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena di kita menggunakan dua survei; pertama, survei oleh petugas ATR/BPN, yang kedua lewat jasa survei berlisensi tetapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” ungkapnya.
Langkah tegas Nusron Wahid diharapkan dapat menjadi awal bagi penyelesaian kasus ini.
Sementara itu, publik terus mendesak transparansi lebih lanjut dari pihak terkait untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab. (okta)
Editor : Riana M.