Jawa Pos Radar Lawu - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum tak pandang bulu dalam menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan.
Gebrakan 100 hari kerja itu disampaikannya saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1).
‘’Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung; BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan); Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan,'' katanya dikutip dari Jawa Pos.
''Khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,’’ tegasnya.
Prabowo menegaskan, pemerintah tidak akan memberi perlakuan khusus kepada siapapun. Semua perusahaan harus memenuhi segala aturan yang telah ditetapkan.
‘’Ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya,’’ ucap Prabowo.
‘’Tidak melakukan, ya, pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu hutan lindung,’’ sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyoroti kinerja Kabinet Merah Putih setelah berjalan selama tiga bulan. Ia mengapresiasi upaya para menteri dan wakil menteri menerbitkan kebijakan pro rakyat.
‘’Saya juga terima kasih tiga bulan kita telah memberi bukti kepada rakyat,'' tuturnya.
''Kebijakan-kebijakan kita adalah kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat, berpihak kepada kepentingan negara,’’ pungkasnya (fin).
Editor : AA Arsyadani