Jawa Pos Radar Lawu – Pergub DKI Jakarta baru-baru ini viral lantaran mengatur poligami di kalangan ASN.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto akhirnya angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa regulasi terkait perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 dan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tidak ada aturan baru, hanya penegasan pada kasus tertentu.
‘’Jadi nggak ada norma yang baru. Semuanya sama sebetulnya. Kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan,” kata Bima saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, kemarin (20/1).
Baca Juga: ASN DKI Wajib Paham! Spirit Poligami Itu Melindungi, Bukan Ritual Tambah Istri
Fokus Perlindungan Keluarga ASN
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 memperketat aturan poligami dan perceraian untuk melindungi keluarga ASN.
Di Jakarta, tercatat 116 kasus perceraian ASN yang memunculkan isu hak-hak mantan istri.
Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta menjaga keutuhan rumah tangga.
‘’Di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya. Sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina, yang harus kita pastikan ada landasan hukumnya. Jadi sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan,’’ jelas Bima.
Baca Juga: ASN DKI Boleh Poligami, Menurut Gus Baha Malah Bisa Timbulkan Dosa, Begini Penjelasannya
Sosialisasi Aturan Baru
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Pergub ini mengatur dengan lebih ketat, bukan melonggarkan.
Aturan ini diharapkan menjadi solusi efektif mengurangi perceraian ASN dan memastikan keseimbangan hukum dalam rumah tangga.
‘’Kita akan lakukan sosialisasi lagi, ya. Satu visi yang pas, gitu. Karena normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada,” kata Teguh. (fin)
Editor : Mizan Ahsani