Jawa Pos Radar Lawu – Praktik poligami kerap memicu kontroversi di negeri ini.
Sebelum isu ini kembali menghangat lewat terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin poligami bagi ASN, masyarakat Indonesia pernah dihebohkan Poligami Award.
Ya, lebih dari dua dasawarsa silam pernah dihelat ajang penghargaan bagi pasangan poligami di Indonesia.
Poligami Award 2003 dianugerahkan bagi suami yang dinilai ‘’sukses berpoligami’’ itu ditentang banyak kalangan.
Terutama dari sejumlah aktivis perempuan.
Kabar tersebut sebagaimana dirilis NU Online pada 24 Juli 2003.
Poligami sudah ada sebelum Islam, kemudian Nabi Muhammad SAW membatasi praktik ini hanya untuk empat istri.
Banyak sahabat Nabi yang awalnya memiliki lebih dari empat istri diminta untuk memilih empat saja.
Penjelasan ini disampaikan oleh Maria Ulfa Ansori, Ketua Umum PP Fatayat NU, yang menentang “Poligami Award” karena mengabaikan perspektif perempuan.
Maria menjelaskan bahwa pembatasan Nabi menunjukkan bahwa poligami harus berlaku adil.
Salah satu contoh adalah sahabat Nabi, Qais bin Stabit, yang diminta untuk memilih empat dari delapan istrinya.
Nabi juga menegaskan keadilan dalam poligami dengan kisah Fatimah, yang menentang poligami Ali bin Abi Thalib.
Lebih jauh, Maria menekankan bahwa poligami dalam Islam bukanlah sunnah utama, karena Nabi Muhammad lebih lama bermonogami, yaitu selama 28 tahun bersama Khadijah.
QS An-Nisa ayat 2-3 yang sering digunakan untuk membenarkan poligami sebenarnya berbicara tentang perlindungan untuk anak yatim dan janda, dengan penekanan pada keadilan yang sangat sulit dicapai.
Dengan demikian, menyebut poligami sebagai ajaran utama Islam adalah pengurangan makna perjuangan Nabi untuk mengangkat derajat perempuan.
Sejatinya, spirit poligami itu mengurangi atau membatasi, bukan menambah. (fin)
Editor : Mizan Ahsani