Jawa Pos Radar Lawu - Bahu jalan tol adalah area yang dirancang khusus untuk kendaraan dalam kondisi darurat, seperti mogok atau pecah ban.
Namun, banyak pengendara masih menggunakan bahu jalan secara sembarangan, tanpa memahami risiko dan aturan yang berlaku.
Hal ini tentu berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, dijelaskan bahwa bahu jalan tol hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat.
Misalnya, kendaraan yang berhenti karena mengalami kerusakan.
Bahu jalan tidak diperkenankan untuk aktivitas lain, seperti menaikkan atau menurunkan penumpang, mendahului kendaraan, atau menarik kendaraan lain.
Mengutip dari GridOto.com, Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo mengatakan, berhenti terlalu lama di bahu jalan, meskipun dalam keadaan darurat, dapat membahayakan keselamatan pengendara.
Selain itu, kendaraan yang berhenti juga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di jalur tol yang ramai.
Ketika kendaraan mengalami masalah di jalan tol, pengendara diimbau untuk segera menghubungi One Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
Layanan ini memungkinkan pengendara mendapatkan bantuan resmi dari petugas Jasa Marga.
Selain itu, pengendara juga dapat memanfaatkan aplikasi Travoy untuk meminta pertolongan.
Penting untuk diketahui, penyalahgunaan bahu jalan tol tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi hukum.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Karena itu, pengendara perlu memahami bahwa bahu jalan tol bukanlah tempat untuk aktivitas sembarangan.
Menggunakannya sesuai peruntukan tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membantu menjaga kelancaran lalu lintas di jalur tol.
Jika terjadi keadaan darurat, segera hubungi pihak pengelola tol agar bantuan datang dengan cepat dan perjalanan tetap aman. (kid)
Editor : Nur Wachid