Jawa Pos Radar Lawu - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menunjuk artis Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri, dan Raline Shah telah mengucapkan sumpah jabatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019, Staf Khusus bertanggung jawab langsung kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dapat diberhentikan oleh mereka.
Staf Khusus yang diangkat menerima fasilitas jabatan setara eselon I.b, dengan masa jabatan sesuai dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," tulis pasal 72 Perpres tersebut, dikutip Senin (13/1/2025).
Raline Shah yang di tunjuk sebagagi stafsus Menkomdigi meneima gaji kurang lebih setara IVe di kisaran Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200.
Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Selain gaji pokok, Raline Shah juga akan menerima tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan ini terdiri dari tiga komponen yang harus dipenuhi, yaitu kehadiran, capaian kinerja, dan disiplin.
Tunjangan kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengikuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Raline Shah berada di kelas jabatan 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000.
Jika ditambahkan dengan gaji pokok, pendapatan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi berkisar antara Rp 24.830.400 hingga Rp 27.323.200. (*)
Editor : Riana M.