Jawa Pos Radar Lawu - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh individu maupun badan sebagai subjek pajak di Indonesia.
Dokumen ini tidak hanya digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga sering menjadi syarat penting dalam pengajuan pinjaman, melamar pekerjaan, atau membuka usaha.
Kini, mendaftar NPWP menjadi lebih mudah dengan hadirnya aplikasi Coretax.
Sebelumnya, proses ini dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id. Coretax, sebagai platform digital terbaru, mempermudah masyarakat untuk mengelola keperluan pajak, termasuk pendaftaran wajib pajak secara daring.
Hanya dengan bermodalkan ponsel pintar, kalian bisa mendapatkan NPWP tanpa repot.
Berikut ini panduan lengkap untuk mendaftar NPWP melalui aplikasi Coretax:
- Buka laman Coretax Akses situs Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Pilih opsi "Daftar disini" Pada halaman utama, klik "Daftar disini" dan tentukan jenis wajib pajak yang sesuai. Pilihan yang tersedia meliputi:
- Perorangan (individu)
- Badan
- Instansi Pemerintah
- Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
- Konfirmasi kepemilikan NIK, Jika kalian memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” dan lanjutkan ke tahap berikutnya sesuai instruksi di aplikasi.
- Pilih jenis registrasi
- Aktivasi NIK: Mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
- Hanya Registrasi: Membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
- Isi data pribadi, Masukkan informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen resmi.
- Verifikasi email dan nomor ponsel, Lengkapi alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel kalian. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses verifikasi.
- Unggah dokumen pendukung, Siapkan dokumen berikut:
- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Dokumen izin usaha jika Anda merupakan pelaku usaha. Pastikan file diunggah dalam format yang sesuai.
- Kirim permohonan Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika semuanya sudah benar, tekan tombol “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran.
Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP
Baca Juga: Hasil Liga 4 Jatim: Persepon Tundukkan Perspa 1-0, Laskar Suro Menggolo Pertahankan Puncak Grup P
Setelah data dikirim, aplikasi Coretax akan memproses permohonan kalian. Jika seluruh informasi dan dokumen telah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat langsung diakses melalui aplikasi.
Dengan langkah-langkah di atas, kalian tak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP.
Aplikasi Coretax memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus administrasi pajak, sesuai dengan kebutuhan masyarakat digital masa kini. (okta)
Editor : Riana M.