Jawa Pos Radar Lawu – Kabar baik datang bagi calon jemaah haji tahun 2025. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah resmi turun menjadi Rp 55.431.750,78.
Penurunan ini menjadi perhatian karena di tengah prediksi kenaikan biaya di Arab Saudi dan fluktuasi kurs dollar, pemerintah tetap berhasil menjaga biaya yang dibebankan lebih ringan dibanding tahun sebelumnya.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa penurunan ini merupakan wujud obsesi Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban jemaah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
“Pertama, ini obsesi Presiden Prabowo kepada kami Kemenag dan BPH (Badan Penyelenggara Haji), bagaimana dapat diusahakan supaya beban jemaah nanti yang akan datang lebih diperingan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan haji," ujar Nasaruddin dalam rapat penetapan biaya Haji 2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025) lalu.
Nasaruddin menjelaskan, meski secara logis biaya haji seharusnya naik akibat kenaikan anggaran belanja di Arab Saudi dan nilai tukar dollar yang menguat, pihaknya tetap melakukan langkah-langkah optimal.
"Tetapi alhamdulillah, dengan kemampuan kita untuk melakukan penyisiran yang sangat tepat.
Dan juga bukan hanya penyisiran, tetapi juga tetap memperhatikan. Jangan sampai nanti terjadi penurunan kualitas pelayanan jemaah haji," ujarnya.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan pendekatan pelayanan dan pengabdian, bukan pendekatan bisnis.
“Karena obsesi kami sebagai pemerintah adalah ada dua, pengabdian dan pelayanan. Jadi kami melakukan pengabdian dan pelayanan terhadap jemaah bukan pendekatannya bisnis,” jelas Nasaruddin.
Dalam upaya ini, pemerintah juga akan terus menyisir biaya-biaya yang dinilai tidak perlu, sekaligus mengeliminasi potensi penyimpangan.
“Apalagi kita mencoba mengeliminir penyimpangan-penyimpangan yang bisa diprediksi akan muncul," ujarnya.
Di sisi lain, penurunan biaya haji ini juga telah disepakati melalui rapat antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.
Dimana, Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H atau 2025 Masehi mencapai Rp 89,4 juta.
Dari total tersebut, Bipih yang harus dibayarkan jemaah adalah Rp 55.431.750,78, atau sekitar 62 persen dari total biaya.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi," ungkap Abdul Wachid.
Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji. (okta)
Editor : Riana M.