Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk kendaraan mewah yang diimpor secara utuh (Completely Built-Up/CBU).
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 15/PMK.03/2023 mengatur bahwa kendaraan bermotor yang tergolong mewah akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif bervariasi, tergantung jenis dan spesifikasinya.
Menurut PMK 141/2021, kendaraan bermotor yang tergolong mewah meliputi:
- Mobil pribadi dengan kapasitas mesin hingga 4.000 cc.
- Sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc.
- Kendaraan khusus seperti trailer, semi-trailer, atau kendaraan untuk medan tertentu.
Rincian Tarif PPnBM untuk Mobil Pribadi
Berikut adalah tarif PPnBM berdasarkan kapasitas mesin mobil:
Mobil dengan Kapasitas Mesin hingga 3.000 cc
- 15%: Mobil angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang.
- 20%-40%: Bergantung pada jenis dan spesifikasinya.
Mobil dengan Kapasitas Mesin Lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc
- 40%–70%: Semakin besar kapasitas mesin, semakin tinggi tarif pajaknya.
Rincian Tarif PPnBM untuk Sepeda Motor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 juga mengatur tarif PPnBM untuk sepeda motor:
- 60%: Sepeda motor beroda dua atau tiga dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan khusus untuk medan tertentu seperti pantai atau pegunungan.
- 95%: Sepeda motor berkapasitas mesin lebih dari 500 cc.
Kendaraan roda dua atau tiga lainnya yang tergolong mewah.
Kenaikan pajak ini diperkirakan akan memengaruhi harga kendaraan mewah, terutama mobil CBU dan sepeda motor besar.
Konsumen kelas atas kemungkinan akan menghadapi kenaikan harga yang signifikan, terutama untuk kendaraan dengan kapasitas mesin besar. (kid)
Editor : Nur Wachid