Jawa Pos Radar Lawu – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengkritik keras vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun, Harvey Moeis.
Menurut Prabowo, vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta tidak sebanding dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Sebelumnya, Harvey Moeis yang dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pidatonya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025 di Gedung Bappenas, Prabowo mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keputusan tersebut.
Bahkan, ia menilai vonis tersebut mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Ia merasa bahwa kerugian negara yang mencapai ratusan triliun tidak setimpal dengan hukuman yang diberikan.
“Kalau sudah jelas menyebabkan kerugian, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah.
Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi, tetapi rakyat itu mengerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun, vonisnya kok (hanya) sekian tahun,” ujar Prabowo.
Tak sekedar itu, ia juga mendesak Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding terhadap putusan tersebut, dengan harapan vonis yang lebih berat dapat ditegakkan.
Lebih lanjut, Prabowo menyoroti potensi pemberian fasilitas yang tidak wajar kepada pelaku korupsi yang dipenjara.
Dengan tegas Prabowo menyampaikan kekhawatirannya bahwa pelaku tindak pidana korupsi, seperti Harvey Moeis, mungkin akan mendapatkan fasilitas yang mewah di penjara, seperti AC, kulkas, dan televisi.
“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, punya tv, tolong Menteri Pemasyarakatan, ya!” tegas Prabowo.
Dalam menutup pidatonya, Prabowo menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi.
Ia bahkan tak senggan menyatakan bahwa budaya korupsi yang melibatkan penggelembungan anggaran dan markup proyek harus dihentikan.
“Seluruh aparat, eselon, budaya markup, budaya penggelembungan anggaran itu adalah korupsi. Itu adalah merampok uang rakyat,” tegasnya.
Kritik keras ini juga membuka ruang bagi perbaikan dalam sistem pemerintahan, untuk memastikan tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat. (okta)
Editor : Riana M.