Jawa Pos Radar Lawu - BPJS Kesehatan akhirnya buka suara terkait data Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Status ini menjadi viral setelah identitas Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, tersebar di media sosial terkait kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Dalam vonis ringan yang diterimanya, data pribadi Harvey, termasuk nomor KTP, terkena doxing.
Tak hanya itu, warganet menemukan bahwa pasangan ini terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, meski dikenal menjalani kehidupan mewah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi memang terdaftar sebagai peserta PBI.
Namun, status tersebut tidak masuk kategori bantuan untuk masyarakat miskin.
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Rizzky pada awak media Minggu (29/12/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa PBI APBD berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK).
PBI APBD tidak terbatas untuk masyarakat miskin, melainkan ditujukan kepada seluruh penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia menerima hak kelas 3.
Pendataan dilakukan oleh pemerintah daerah, sementara iuran ditanggung oleh APBD masing-masing.
Sebaliknya, PBI JK yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Dimana, iuran segmen ini dibayarkan oleh pemerintah pusat menggunakan APBN.
Kasus kembali memunculkan kecaman luas terhadap BPJS Kesehatan dan pemerintah.
Warganet mempertanyakan mekanisme pendataan PBI APBD yang melibatkan individu-individu dengan latar belakang ekonomi mapan.
Di sisi lain, vonis ringan Harvey Moeis juga menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara sebesar Rp300 triliun yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut. (okta)
Editor : Riana M.