Jawa Pos Radar Lawu – Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan pembatasan untuk perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat negara, termasuk menteri dan kepala daerah.
Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran negara.
Prasetyo menjelaskan bahwa pembatasan PDLN ini adalah bagian dari upaya penghematan anggaran.
“Ini semangatnya untuk penghematan. Satu, penghematan anggaran. Kedua, perjalanan dinas itu seharusnya punya dampak yang nyata, bermanfaat, dan substansial,” ujar Prasetyo pada Minggu, (29/12/2024).
Bahkna, ia menambahkan bahwa pemerintah ingin memastikan perjalanan luar negeri hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan dan dapat memberikan manfaat yang jelas.
Selain penghematan anggaran, Prasetyo mengingatkan bahwa PDLN hanya akan diberikan izin jika dinilai penting.
“Kalau enggak terlalu penting, lebih baik konsentrasi dulu di dalam negeri,” ujarnya, menekankan bahwa fokus utama pemerintah harus tetap pada masalah domestik.
Pembatasan ini sempat menjadi perbincangan hangat, dengan beberapa pihak mengaitkannya dengan alokasi anggaran untuk program-program lain, seperti bantuan makanan bergizi gratis.
Namun, Prasetyo membantah bahwa penghematan PDLN hanya ditujukan untuk mendukung program tersebut.
Menurutnya, penghematan ini dilakukan agar anggaran bisa dialokasikan pada prioritas lainnya yang lebih mendesak.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Prasetyo juga mengeluarkan surat edaran yang mengatur izin PDLN untuk menteri, pimpinan lembaga, serta kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan walikota.
Surat edaran yang diteken tepatnya pada (24/12/2024) itu menyebutkan bahwa perjalanan dinas luar negeri hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Izin tersebut akan diproses melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: Misteri Kecelakaan Boeing 737-800 Jeju Air, Pesawat Andalan dengan Catatan Nyaris Sempurna
"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," bunyi surat edaran tersebut.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menggunakan anggaran dengan lebih bijak dan memastikan setiap perjalanan luar negeri yang dilakukan benar-benar memiliki manfaat yang maksimal. (okta)
Editor : Riana M.