Jawa Pos Radar Lawu – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menghadapi pihak-pihak yang memilih jalan yang tidak benar, termasuk di antaranya yang enggan membayar pajak.
Hal ini diungkapkan dalam sambutannya saat perayaan Natal nasional di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada Sabtu (28/12/2024).
Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti bahwa setiap agama mengajarkan pilihan antara jalan yang benar dan tidak benar.
Menurutnya, juga menjadi tantangan yang dihadapi dalam memimpin negara.
“Inilah perjuangan kita, inilah tantangan kita, inilah manusia.
Bahwa kita harus berani menghadapi mereka-mereka yang memilih jalan di atas jalan yang tidak benar,” ujar Prabowo.
Eks Menteri Pertahanan RI itu menyebut jalan yang tidak benar mencakup berbagai tindakan merugikan negara, seperti korupsi, penyelundupan, manipulasi, dan tidak membayar pajak.
Bahkan, ia juga mengkritik pihak-pihak yang telah menerima banyak fasilitas namun tetap serakah.
“Jalan menipu rakyat, jalan korupsi, jalan nyelundup, jalan manipulasi,.
Jalan nggak mau bayar pajak, jalan sudah diberi segala macam oleh Yang Maha Kuasa – segala macam diberi fasilitas, diberi kebaikan – masih serakah.
Ini tantangan kita bersama, dan kita akan atasi itu semua. Saya sangat optimis,” tegasnya.
Baca Juga: Viral! Ikuti Google Maps, Bus Rombongan Pendaki Gunung Sumbing Tersesat di Kuburan Wonosobo
Prabowo turut menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki kekuatan seperti Nabi Musa AS atau Nabi Sulaiman AS untuk mengubah keadaan secara instan.
Tetapi ia yakin dengan niat baik dan tekad yang kuat, perubahan dapat diwujudkan.
“Kita realistis. Presiden Republik Indonesia tidak punya tongkat seperti tongkat Nabi Musa, tidak punya.
Tidak punya tongkat Nabi Sulaiman, tidak punya. Tapi percayalah, kalau kita beritikad baik, kalau kita bertekad untuk berbuat baik, kita yakin kita akan berhasil.
Kita yakin Yang Maha Kuasa bersama kita,” pungkasnya.
Disisi lain, pernyataan Presiden Prabowo ini disampaikan di tengah rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, mulai 1 Januari 2025.
Dimana, kebijakan ini akan diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.
Barang-barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen mencakup kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, serta pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi.
Bahkan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah optimis mampu mengatasi tantangan besar dalam menertibkan pihak-pihak yang melanggar kewajiban pajak dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan nasional. (okta)
Editor : Riana M.