Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pro Kontra Hukuman Denda Damai Korupsi, Mahfud MD Usulkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Lebih Efektif Tangani Korupsi

Oktaviani Sindy • Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:39 WIB
Mahfud MD tegaskan pengesahan RUU Perampasan Aset lebih efektif lawan korupsi dibanding denda damai.
Mahfud MD tegaskan pengesahan RUU Perampasan Aset lebih efektif lawan korupsi dibanding denda damai.

Jawa Pos Radar Lawu - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, menilai bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset jauh lebih efektif dalam menangani kasus korupsi.

Menurut Mahfud, langkah ini lebih transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memunculkan polemik baru.

Mahfud menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pendekatan denda damai bagi koruptor. 

Bahkan, ia menegaskan bahwa cara tersebut sulit diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi. 

Sebaliknya, RUU Perampasan Aset memberikan landasan hukum yang jelas untuk mengembalikan aset negara secara legal.

"Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya.

Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. Itu lebih gampang," ujar Mahfud, pada awak media Jum’at (27/12/2024).

Tak hanya itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa RUU ini sudah diajukan pemerintah ke DPR, namun hingga kini belum disahkan. 

"Sudah dituju ke DPR sama pemerintah dulu, tapi macet di DPR," terangnya.

Langkah pemulihan aset melalui RUU ini, menurut Mahfud, sejalan dengan Konvensi PBB dan dapat diterapkan secara terbuka.

Ia juga mengingatkan risiko besar jika penyelesaian kasus korupsi dilakukan tanpa transparansi. 

Baca Juga: Wisata Sendang Kun Gerit: Daya Tarik, Fasilitas, Harga Tiket Masuk, Jam Operasional, dan Rute

"Diam-diam penyelesaiannya bagaimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa? Kalau tidak diumumkan, tidak transparan," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas turut menanggapi isu denda damai yang ramai dibahas. 

Menurutnya, denda damai hanya diterapkan untuk tindak pidana ekonomi tertentu, bukan untuk tindak pidana korupsi.

"Yang ingin saya luruskan adalah menyangkut soal denda damai.

Itu adalah komparasi antara tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi, keduanya merugikan keuangan negara.

Namun, denda damai hanya untuk tindak pidana ekonomi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 K Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan," jelas Supratman.

Supratman juga menegaskan bahwa penerapan denda damai bukan wewenang presiden, melainkan tanggung jawab Jaksa Agung. 

"Presiden sama sekali tidak menempuh langkah itu, bukan domain beliau. Hal ini adalah kewenangan Jaksa Agung," ujarnya.

Kini, Mahfud MD turut mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset guna mempercepat upaya pemulihan aset negara secara transparan dan legal. 

Di sisi lain, Supratman Andi Agtas menekankan bahwa denda damai tidak akan diterapkan untuk kasus korupsi, melainkan hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu. 

Dengan langkah yang lebih konkret dan terarah, kedua pihak sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan ketegasan dan transparansi. (okta)

Editor : Riana M.
#Mahfud #RUU Perampasan Aset #mahfud md #Perampasan Aset #presiden prabowo subianto #transparan #kasus korupsi