Jawa Pos Radar Lawu - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan membatasi operasional angkutan barang di jalan tol mulai (21/12/2024) mendatang jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan mencegah kecelakaan lalu lintas yang kerap meningkat pada periode libur panjang.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat.
“Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang.
Ini yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan, kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan,” ujar Aan kepada awak media di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Korlantas Polri menetapkan aturan bahwa angkutan barang tidak diperbolehkan memasuki jalan tol selama masa Operasi Nataru.
Selain itu, kendaraan barang yang melewati jalur arteri juga dikenakan pembatasan waktu operasional.
“Kemudian di arteri itu ada window time, untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00 WIB, ya itu baru bisa beroperasi,” beber Aan.
Kebijakan ini akan berlaku mulai (21/12/2024) hingga operasi Nataru berakhir.
Dengan langkah tersebut, diharapkan perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru menjadi lebih aman dan lancar.
Irjen Aan Suhanan juga, memaparkan prediksi pergerakan masyarakat selama libur Nataru 2024/2025 yang diperkirakan mencapai 110,6 juta orang.
Angka ini berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan.
“Ini ada potensi pergerakan masyarakat Indonesia secara nasional sebanyak 110,6 juta,” ungkap Aan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu, (4/12/2024) lalu.
Jumlah tersebut naik 2,8 persen dibandingkan periode Nataru 2023/2024, di mana tercatat 107 juta orang melakukan perjalanan.
“Artinya ada peningkatan dari tahun 2023 sebanyak 2,8 persen.
Tahun ini diperkirakan ada 110 juta atau 39,3 persen masyarakat Indonesia melakukan perjalanan atau pergerakan selama libur Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.
Dari total pergerakan, sekitar 19,84 persen merupakan perjalanan antarprovinsi, sementara 19,46 persen merupakan perjalanan dalam provinsi.
Kenaikan ini diprediksi mencapai 2,82 persen dibandingkan libur Nataru sebelumnya.
“Kita batasi mulai tanggal 21, nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol, ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” tutup Aan. (okta)
Editor : Riana M.