Jawa Pos Radar Lawu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang didirikan oleh pemerintah Indonesia yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan yang terjadi di sektor jasa keuangan, perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan lainnya.
OJK berbeda dari lembaga pemerintah lainnya karena berdiri secara independen dan tidak terpengaruh oleh pemerintah.
Tujuannya adalah agar sektor jasa keuangan Indonesia menjadi lebih teratur, adil, dan transparan.OJK biasanya juga mengadakan rekrutmen terbuka bagi masyarakat.
Setiap tahun, banyak pelamar yang berminat untuk menjadi staf OJK karena gaji dan fasilitas yang ditawarkan.
Ini adalah kisaran gaji dan tunjangan bulanan yang diterima oleh karyawan OJK.
OJK biasanya membuka rekrutmen lewat Program Pendidikan Calon Staf (PCS) dan Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT).
Biasanya Program PCS OJK ditujukan untuk pelamar lulusan D4, S1, S2, dan S3. Sedangkan Program PCT untuk lulusan D3.
Jika sudah resmi diterima menjadi pegawai OJK, seseorang akan mendapatkan gaji bulanan dengan nominal tertentu.
Lalu, berapa gaji karyawan OJK? Karyawan baru OJK akan menerima gaji sekitar Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan. Gaji tersebut bisa berbeda-beda tergantung posisi.
Jika sudah naik tingkat atau pangkat, pegawai OJK bisa menerima gaji yang lebih besar lagi. Mulai dari Rp12 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Selain menerima gaji bulanan, karyawan OJK juga akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan setiap bulan. Berikut beberapa di antaranya:
- BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Kesehatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan hari raya
- Tunjangan perjalanan dinas
- Bonus per semester atau akhir tahun
(*)
Editor : Riana M.