Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

PKB Respons Kenaikan UMP 2025, Zainul Munasichin: Idealnya 10 Persen, tapi 6,5 Persen Sudah Tepat

Oktaviani Sindy • Sabtu, 30 November 2024 | 03:35 WIB
PKB dukung kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, meski idealnya 10%, dengan harapan tetap mendukung kesejahteraan pekerja dan iklim usaha yang positif. (Istimewa)
PKB dukung kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, meski idealnya 10%, dengan harapan tetap mendukung kesejahteraan pekerja dan iklim usaha yang positif. (Istimewa)

Jawa Pos Radar Lawu - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Meskipun demikian, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, menilai bahwa kenaikan idealnya seharusnya mencapai 10 persen.

“Idealnya 10 persen sih, tapi kita perlu cari titik tengah. Menurut saya 6,5 persen adalah titik tengah yang terbaik,” ungkap Zainul saat dikonfirmasi pada Jumat (29/11/2024).

Ia menambahkan bahwa untuk sektor-sektor tertentu yang sudah memiliki upah di atas UMP, kenaikan harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meski demikian, Zainul meyakini bahwa kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen tidak akan membebani dunia usaha.

“InsyaAllah nggak. Pemerintah sudah menghitung dengan cermat, kepercayaan dunia internasional ke pemerintah kan sedang tinggi.

Jadi, iklim usaha dan investasi optimis akan tetap tumbuh,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024), setelah mengadakan rapat terbatas bersama beberapa menteri, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, serta perwakilan buruh.

Dalam pengumuman tersebut, Prabowo menjelaskan bahwa angka 6,5 persen diambil setelah mempertimbangkan berbagai usulan.

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, terutama mereka yang bekerja dengan upah di bawah standar kebutuhan hidup layak.

Presiden juga menambahkan bahwa keputusan ini tidak akan mengganggu daya saing usaha.

Karena sektor-sektor tertentu akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Dengan kenaikan UMP 2025 yang sudah ditetapkan, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja sekaligus mendukung iklim usaha yang terus berkembang di Indonesia. (okta)

Editor : Riana M.
#Zainul Munasichin #upah minimum provinsi #Prabowo Subianto #kenaikan ump #presiden #pkb #keputusan #Anggota Komisi IX DPR