Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Terungkap Alasan Dibalik Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 6,5 Persen di Tahun 2025

Oktaviani Sindy • Sabtu, 30 November 2024 | 03:11 WIB
Presiden Prabowo tetapkan kenaikan UMP 6,5 persen di tahun 2025 untuk tingkatkan daya beli pekerja dan tetap jaga daya saing usaha. (Istimewa)
Presiden Prabowo tetapkan kenaikan UMP 6,5 persen di tahun 2025 untuk tingkatkan daya beli pekerja dan tetap jaga daya saing usaha. (Istimewa)

Jawa Pos Radar Lawu - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ternyata memiliki alasan kuat dibalik itu.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat terbatas yang melibatkan Menteri Tenaga Kerja dan para pimpinan serikat pekerja, guna mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan daya saing pengusaha.

“Awalnya, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas bersama pimpinan buruh.

Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ungkap Presiden Prabowo pada siara pers di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan ini sangat penting sebagai bagian dari jaringan pengamanan sosial, yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja.

“Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperkibarkan kebutuhan hidup layak,” katanya.

Keputusan ini juga mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing di tingkat pengusaha.

Selain itu untuk upah minimum sektoral, Prabowo menyebutkan bahwa penetapan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten, dengan ketentuan lebih rinci yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Keputusan Presiden ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan pekerja sambil mempertimbangkan kelangsungan usaha.

Dengan kenaikan UMP 6,5 persen, diharapkan daya beli pekerja meningkat, sekaligus memberikan kesempatan bagi dunia usaha untuk tetap kompetitif di pasar. (okta)

Editor : Riana M.
#upah minimum provinsi #Prabowo Subianto #buruh #presiden #2025 #pekerja #kenaikan #daya beli pekerja #keseimbangan #menteri tenaga kerja #prabowo