Jawa Pos Radar Lawu - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait rencana penundaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Belum dibahas," kata Airlangga saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan bahwa kenaikan tersebut berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Airlangga juga mengingatkan bahwa UU HPP telah mengatur pengecualian PPN untuk barang-barang tertentu seperti bahan pokok, bahan penting, dan layanan pendidikan.
"Untuk yang lain, tentu dilihat di UU saja," tandasnya.
Namun, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah berencana menunda penerapan kenaikan tarif PPN tersebut.
Luhut menyebut pemerintah ingin memastikan stimulus bantuan sosial (bansos) terlebih dahulu diberikan kepada masyarakat kelas menengah sebelum tarif dinaikkan.
"Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," ujar Luhut saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Ketidakpastian tentang jadwal kenaikan tarif PPN memunculkan berbagai spekulasi.
Masyarakat menantikan keputusan final pemerintah terkait kebijakan yang akan berdampak luas ini.
Akankah penundaan benar-benar terjadi, atau tarif baru tetap berlaku sesuai rencana?
Pantau terus informasi selanjutnya. (okta)
Editor : Riana M.