Jawa Pos Radar Lawu - Kasus penembakan yang melibatkan dua anggota kepolisian di Solok Selatan, Sumatera Barat, terus mengungkap fakta-fakta baru yang mencengangkan.
Pada Jumat, 22 November 2024, AKP Ryanto Ulil Anshar, Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan, ditemukan tewas ditembak oleh rekannya sendiri, AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Berikut adalah lima fakta terbaru terkait kasus tragis ini.
1. Tersangka Terancam Hukuman Mati
AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, yang mengancamnya dengan hukuman mati.
Kombes Andry Kurniawan, Direskrimum Polda Sumatera Barat, menyatakan bahwa penyidik telah cukup bukti untuk menahan Dadang. Ia dikenakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider 338 (pembunuhan), dan 351 ayat 3.
Hukuman mati bisa dijatuhkan jika terbukti bersalah berdasarkan pasal 340.
2. Tembaki Rumah Kapolres
Tidak hanya menembak AKP Ulil, AKP Dadang juga melepaskan tujuh tembakan ke arah rumah dinas Kapolres Solok Selatan. Rumah yang terletak sekitar 20 hingga 25 meter dari Mapolres ini mengalami kerusakan parah dengan sembilan lubang tembakan yang ditemukan di kaca dan dindingnya.
Meski Kapolres Arief Mukti berada di dalam rumah saat kejadian, beruntung ia selamat dan tidak terluka.
3. AKP Dadang Sempat Menolak Makan saat Ditahan
Setelah kejadian tersebut, AKP Dadang menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar.
Kondisi emosionalnya sempat terganggu, di mana ia dikabarkan tidak mau makan setelah penangkapannya.
Namun, pada 24 November 2024, Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol Arief Wicaksono, melaporkan bahwa Dadang kini sudah dalam kondisi yang lebih baik dan bersedia makan.
4. Pemecatan dan Sanksi Berat
Akibat tindakannya, Polda Sumbar akan memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang.
Selain pemecatan, Dadang juga akan kehilangan hak pensiun, meskipun ia sudah memasuki masa pensiun.
Kompolnas juga memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan kode etik Polri dan memantau perkembangan lebih lanjut.
5. Dugaan Motif di Balik Penembakan
Motif utama yang diduga menjadi pemicu penembakan ini adalah ketidakpuasan AKP Dadang terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh AKP Ulil terkait tambang galian C ilegal. Sebelum kejadian, AKP Dadang mencoba menghubungi AKP Ulil namun tidak mendapat respons.
Keterangan dari tersangka juga mengarah pada dugaan bahwa Dadang terlibat sebagai beking tambang ilegal di wilayah tersebut, yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini mengungkap betapa kompleksnya hubungan antar anggota kepolisian dan bagaimana masalah internal bisa berujung pada kekerasan ekstrem.
Polda Sumbar dan Kompolnas berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini, memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman setimpal dan proses hukum berjalan transparan. (okta)
Editor : Riana M.