Jawa Pos Radar Lawu – Aplikasi Sirekap versi terbaru secara resmi diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sistem Informasi Rekapitulasi telah diperbarui dan memiliki fitur baru. Selain itu, KPU menyediakan layanan "Belajar SIREKAP", yang berisi instruksi penggunaan.
Menurut laman resminya, Sirekap Mobile adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dimaksudkan untuk memudahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada.
Aplikasi ini memungkinkan petugas KPPS untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat.
Berikut informasi lengkap seputar instalasi hingga cara menggunakan aplikasi sirekap versi terbaru:
Cara Menginstal Aplikasi Sirekap Mobile Versi Terbaru:
Baca Juga: Jadi Kenyataan, Prediksi Mancini Terbukti Marselino Antar Indonesia Raih Kemenangan Bersejarah
- Buka aplikasi PlayStore pada perangkat berbasis android.
- Klik fitur pencarian dan ketik nama aplikasi "SIREKAP 2024".
- Pastikan aplikasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum.
- Unduh dan instal aplikasi "SIREKAP 2024" tersebut
Cara Aktivasi Akun Aplikasi Sirekap Mobile Versi Terbaru:
Baca Juga: China Masters 2024: Berhasil Tumbangkan Tuan Rumah, Sabar/Reza Melaju ke Perempat Final
- Anggota KPPS yang sudah didaftarkan oleh KPU, akan memperoleh pesan WA yang berisikan permintaan untuk verifikasi akun.
- Setelah di klik tautan tersebut, user akan diarahkan ke suatu web dan memperoleh informasi apabila data berhasil diaktifkan.
- Kemudian, user akan memperoleh pesan WA yang berisikan informasi akun berhasil diverifikasi beserta username dan password yang dapat digunakan untuk melakukan login pertama kali.
Cara Login Atau Masuk Akun Sirekap Mobile Vesi Terbaru :
Baca Juga: China Masters 2024: Chico Aura Dwi Wardoyo Terhenti di Babak 16 Besar, Akui Keunggulan Shi Yu Qi
- User yang sudah membuka aplikasi SIREKAP dapat melakukan log in menggunakan username dan password yang sudah diberikan.
- Setelah melakukan login pertama kali, user dapat melakukan perubahan password terlebih dahulu.
- Kemudian, user akan diminta untuk login kembali menggunakan password yang baru dan proses inisialisasi akan dilakukan.
- Sebagai inisialisasi, user akan diminta untuk mengaktifkan kunci layar seperti: sidik jari, pin, pola, dan sandi (disarankan menggunakan sidik jari).
- Setelah proses inisialisasi, user akan diarahkan untuk memilih profil.
- Jika user adalah anggota KPPS, setelah user akan langsung masuk ke halaman utama setelah memilih profil.
- Namun, jika user merupakan anggota PPK maka setelah memilih profil, user dapat memilih TPS yang ingin ditinjau.
- User yang merupakan seorang PPK dapat mengganti TPS dengan mengklik fitur "Ganti TPS" yang ada pada halaman utama.
(*)
Editor : Riana M.