LAMONGAN, Jawa Pos Radar Lawu – Video viral yang memperlihatkan seorang guru dari Lamongan, Jawa Timur, memilih untuk tidak menegur siswa agar tidak dilaporkan ke pihak berwajib, kini menjadi sorotan publik.
Video berdurasi 18 detik yang diunggah oleh akun @moh_nasrulloh memperlihatkan suasana kelas di mana siswa-siswa tampak berbicara satu sama lain bahkan ada yang tertidur selama pelajaran.
Sang guru, dalam video tersebut, terdengar mengatakan, “mau negur takut dilaporkan polisi.” Video ini sontak ramai dibahas warganet dan menjadi perbincangan hangat terkait kebebasan guru dalam menegakkan disiplin di kelas tanpa takut akan sanksi hukum.
Klarifikasi Dinas Pendidikan Lamongan Perihal Video Guru Lamongan Viral
Nunggal Isbandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Lamongan, memberikan klarifikasi atas video tersebut.
Ia menyatakan bahwa rekaman video itu diambil oleh seorang guru di SMP Negeri 1 Ngimbang, Lamongan, yang identitasnya adalah MN.
Menurut Nunggal, video itu diambil bukan selama kegiatan belajar-mengajar (KBM) tetapi saat jam istirahat.
"Terkait video itu, saya sudah konfirmasi dengan yang bersangkutan. Video tersebut bukan keadaan nyata saat KBM, melainkan saat jam istirahat," jelas Nunggal, Kamis (31/10/2024).
Latar Belakang Unggahan Video Guru Lamongan 18 Detik Viral
Nunggal juga menyampaikan bahwa unggahan ini didorong oleh keresahan yang dirasakan banyak guru terkait risiko hukum dalam menegur atau mendisiplinkan siswa.
MN, guru yang mengunggah video tersebut, ingin menyuarakan kekhawatiran para guru yang merasa serba salah dalam mendidik siswa karena berpotensi berhadapan dengan undang-undang kekerasan fisik maupun verbal.
“Tujuan unggahan tersebut adalah untuk menyampaikan kondisi para guru yang ingin menegakkan disiplin, namun khawatir dilaporkan dan dianggap melakukan pelanggaran,” lanjut Nunggal.
Pengaruh Kasus Video Guru Viral di Dunia Pendidikan
Video guru Lamongan ini muncul tidak lama setelah kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dipolisikan karena menegur siswa.
Kasus Supriyani memicu dukungan publik untuk para guru yang merasa perlu mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas mereka tanpa merasa takut.
Kasus ini memunculkan diskusi lebih lanjut mengenai pentingnya keseimbangan antara menjaga hak siswa dan memberikan ruang bagi guru untuk mendisiplinkan siswa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Video guru Lamongan 18 detik viral ini menjadi pengingat bahwa profesi guru, sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, tetap harus mendapatkan dukungan dan perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa khawatir akan risiko hukum yang membatasi ruang gerak dalam mendidik siswa. (kid)
Editor : Nur Wachid